Sentimen
Positif (87%)
28 Mei 2023 : 15.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sorong

KKP melepaskan 223 ikan Arwana Jardini di Merauke

28 Mei 2023 : 22.21 Views 1

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Ekonomi

KKP melepaskan 223 ikan Arwana Jardini di Merauke

Arwana Jardini termasuk ikan yang dilindungi terbatas....

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepaskan 223 ekor Arwana Jardini (Scleropages jardinii) di Kampung Kweell, Distrik Eligobel, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan untuk melestarikan populasi spesies ikan yang dilindungi ini.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pemanfaatan yang berkelanjutan dan menjaga agar populasi ikan ini tetap terjaga.

“Arwana Jardini termasuk ikan yang dilindungi terbatas (waktu penangkapan dan ukuran), sehingga kegiatan restocking Arwana Jardini tentu berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 66 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Restocking, Rehabilitasi Habitat dan Penanganan by Catch Jenis Dilindungi dan Appendiks CITES yang telah ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022,” kata Victor.

Arwana Jardini yang dilepas melalui Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong ini dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan masyarakat setempat yang berasal dari hasil pemanfaatan dan peredaran kuota tahun 2022 dengan ukuran ikan yang dilepas berkisar antara 15-20 cm.

Restocking atau penambahan stok ikan ini merupakan restocking Arwana Jardini yang pertama sejak Manajemen Otoritas CITES Jenis Ikan Arwana Jardini beralih dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di tahun 2020.

Kepala LPSPL Sorong Santoso Budi Widiarto menjelaskan pelepasan Arwana Jardini di Kampung Kweell artinya mengembalikan ikan tersebut ke habitat asli.

Sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menjaga kelestarian jenis ikan yang dilindungi, KKP telah menetapkan 20 jenis ikan bersirip (pisces) sebagai jenis yang dilindungi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 yang ditandatangani pada tanggal 4 Januari 2021.
. BKSDA Kalbar lepas ikan Arwana di Danau Sentarum
. Pengusaha soroti dampak regulasi baru KKP bagi perdagangan arwana

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: positif (87.7%)