Sentimen
Netral (97%)
26 Mei 2023 : 16.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kulon Progo

Pengertian dan Perbedaan Jalan Nasional, Jalan Provinsi, serta Jalan Kabupaten

26 Mei 2023 : 16.59 Views 6

Detik.com Detik.com Jenis Media: Otomotif

Pengertian dan Perbedaan Jalan Nasional, Jalan Provinsi, serta Jalan Kabupaten

Jakarta -

Klasifikasi jalan nasional tengah menjadi sorotan setelah adanya pernyataan Anies Baswedan. Anies Baswedan membandingkan pembangunan jalan nasional non-tol era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo.

Anies Baswedan awalnya memaparkan pembangunan jalan tol di era Jokowi memang besar bahkan 63% jalan tol di Indonesia dibangun selama 2014 hingga sekarang. Totalnya ada sepanjang 1.569 kilometer, dari total 2.499 kilometer jalan tol yang ada di Indonesia.

Sementara jalan nasional yang berhasil dibangun Jokowi menurut data yang dia paparkan hanya sepanjang 19.000 kilometer. Anies membandingkan 10 tahun lalu, di zaman SBY menjabat Presiden, ada sekitar 144.000 kilometer atau 7,5 kali lipat dari jalan yang dibangun Jokowi.

-

-

Di sisi lain, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menilai ada kesalahpahaman dalam memahami data Badan Pusat Statistik (BPS). Ia menjelaskan BPS menampilkan data berdasarkan status jalan, bukan pembangunan jalan baru. Misalnya jalan nasional yang bertambah ribuan kilometer berasal dari perubahan status jalan dari jalan provinsi.

Lalu, apa yang dimaksud dengan jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten?

Berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 9, jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Dijelaskan, Jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.

Dikutip dari situs resmi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kulon Progo, penyelenggaraan Jalan Nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga. Dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional, dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Sesuai dengan kewenangannya, maka ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.

Lebih jelas pada Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Jalan nasional terdiri dari jalan arteri primer; jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota provinsi; jalan tol; dan jalan strategis nasional.

Sementara jalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.

Jalan provinsi terdiri atas jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota; jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota kabupaten atau kota; jalan strategis provinsi; dan jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kecuali jalan nasional. Pengelola dan penanggung jawab jalan provinsi adalah gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk.

Kemudian jalan kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi. Jalan kabupaten menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.

Kemudian jalan kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.

Terakhir, jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.

Simak Video "Anies Sebut Jokowi Kalah dari SBY soal Bangun Jalan, Yuk Cek Datanya"
[-]
(rgr/din)

Sentimen: netral (97.7%)