Sentimen
Positif (87%)
26 Mei 2023 : 13.09
Tokoh Terkait

Sejarah Pengadilan Pajak yang Bakal Digeser dari Kemenkeu ke MA

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

26 Mei 2023 : 13.09
Sejarah Pengadilan Pajak yang Bakal Digeser dari Kemenkeu ke MA
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menggeser kewenangan pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA). Dalam prosesnya diberikan waktu maksimal hingga 31 Desember 2026.

"Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2026," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, dikutip Jumat (26/5/2023).

Jika menelisik ke belakang, sejarah Pengadilan Pajak didirikan oleh negara sebagai sarana bagi wajib pajak jika ingin mencari keadilan di bidang perpajakan. Wajib pajak berhak untuk melakukan banding atau gugatan jika tidak setuju dengan keputusan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

-

-

Sebelum menjadi Pengadilan Pajak seperti sekarang, namanya pertama kali disebut dengan Institusi Pertimbangan Pajak yang didirikan pada 1915. Namanya sempat berubah beberapa kali sampai akhirnya diputuskan menjadi Pengadilan Pajak pada 2002.

Pengadilan Pajak didirikan melalui sebuah Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002. Salah satunya menimbang adanya peningkatan wajib pajak dan pemahaman akan hak dan kewajibannya yang bisa menimbulkan sengketa pajak dan memerlukan penyelesaian yang adil dengan prosedur dan proses yang cepat, murah dan sederhana.

"Bahwa karenanya diperlukan suatu Pengadilan Pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak," tulis pertimbangan bagian e UU tersebut.

Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak. Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim yang sudah disumpah sebelum memangku jabatan. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa menolak, mengabulkan sebagian atau seluruhnya, menambah pajak yang harus dibayar, tidak dapat diterima, atau membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau membatalkan.

Dengan bergesernya kewenangan pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA, DJP mengaku mendukung penuh keputusan tersebut. Dengan begitu diharapkan dapat memperkuat penerapan hukum pajak di Indonesia.

"Direktorat Jenderal Pajak mendukung sepenuhnya putusan MK tersebut dan berharap keputusan tersebut makin menguatkan fungsi Pengadilan Pajak sebagai salah satu penjaga keadilan penerapan hukum pajak di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangannya.

(aid/ara)

Sentimen: positif (87.7%)