Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Tokoh Terkait
Kasus Viral Istri Korban KDRT Jadi Tersangka di Depok, Polda Metro Jaya Ambil Alih
iNews.id Jenis Media: Metropolitan
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh pasangan suami-istri (pasutri) di Depok yang sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Depok. Kasus itu masih didalami.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan dasar pengambil alihan penanganan kasus itu didasari atas atensi yang besar dari publik.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah memiliki unit khusus untuk menangani kasus yang bersifat lex specialis seperti KDRT.
"Maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum, mengingat di situ ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT," ujar Truno saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto langsung mengunjungi Polres Depok untuk mencari kejelasan terkait kasus yang viral itu. Istri yang sempat ditahan sudah ditangguhkan penahanannya.
Menurutnya, sang suami berinisial BI perlu pengobatan dan istri yang berinisial PB diberikan waktu untuk kontemplasi.
"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi," ucapnya.
Karyoto menekankan suami berinisial BI dan istri berinisial PB yang berstatus tersangka telah dilakukan penangguhan penahanan.
"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan (sang Istri berinisial PB). Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan," ujar Karyoto.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (72.7%)