Sentimen
Negatif (96%)
25 Mei 2023 : 11.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok, Kediri

Usai Jadi Perhatian Menkopolhukam, Kapolda Metro Datangi Polres Depok Terkait Kasus KDRT Suami-Istri

25 Mei 2023 : 11.43 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan

Usai Jadi Perhatian Menkopolhukam, Kapolda Metro Datangi Polres Depok Terkait Kasus KDRT Suami-Istri

Liputan6.com, Jakarta - Rombongan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mendatangi Polres Metro Depok. Kedatangan jenderal bintang dua tersebut untuk meninjau secara langsung perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral dan menjadi perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Negara (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, kedatangannya ke Polres Metro Depok untuk melihat situasi Polres Metro Depok dalam memberikan pelayanan. Selain itu, kedatangannya untuk meninjau secara langsung perkara KDRT yang viral di media sosial.

“Bagi kami perlu turun dan ini juga Semangat dari Menkopolhukam sempat menelepon saya untuk diberikan atensi,” ujar Karyoto kepada Liputan6.com, Kamis (25/5/2023).

Karyoto menjelaskan, penyelidikan KDRT yang dilaporkan suami dan istri menjadi atensi. Menurutnya, apapun perkaranya dan menjadi keluhan masyarakat, dan Menkopolhukam turut memperhatikan penanganan kasus KDRT.

“Apalagi ada keluhan masyarakat, apalagi Menkopolhukam menanyakan kepada saya berarti menjadi atensi,” jelas Karyoto.

Kapolda Metro Jaya ingin melihat secara langsung perkara KDRT yang saling lapor antara suami dan istri dan viral di media sosial. Viral media sosial yaitu ibu rumah tangga yang mungkin keluarganya mengupload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan suami.

“Ada seolah-olah penanganan di Polres Depok ini tidak berimbang,” ucap Karyoto.

Karyoto mengungkapkan, setelah berdiskusi selama 30 menit, karyoto melihat sebuah perkara KDRT terjadi karena sebuah sebab akibat antara suami dan istri, saling melakukan kekerasan. Karyoto telah memerintahkan Kapolres untuk melakukan pengecekan penanganan perkara KDRT.

“Saya diawal juga mengatakan yang adil lah dalam menegakan sebuah perkara,” ungkap Karyoto.

Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri. Hakim menyatakan Ferry terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.

Sentimen: negatif (96.8%)