Sentimen
Negatif (93%)
25 Mei 2023 : 12.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok, Kediri

Kapolda Metro Jaya Tunda Penanganan Kasus KDRT Suami-Istri di Depok

25 Mei 2023 : 12.25 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan

Kapolda Metro Jaya Tunda Penanganan Kasus KDRT Suami-Istri di Depok

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah meninjau secara langsung penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kemungkinan kasus tersebut penanganannya akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan, penanganan kasus KDRT antara suami dan istri yang saling melapor, sudah dilakukan penundaan penanganan. Penundaan tersebut diberikan karena suami melakukan pengobatan akibat kekerasan yang dilakukan istri.

“Kemudian untuk istri yang mungkin kondisinya sekarang lebih baik, bisa merenungi apakah kejadian kemarin itu masih bisa disatukan kembali atau tidak,” ujar Karyoto kepada Liputan6.com, Kamis (25/5/2023).

Karyoto menjelaskan, apabila kedua belah pihak kondisinya telah membaik, kepolisian akan melakukan restorative justice kembali. Menurutnya hal itu sesuai dengan UU KDRT untuk menjadikan sebuah keluarga yang utuh.

“Kita akan lakukan restorative justice, karena semangat kami UU KDRT ini menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh,” jelas Karyoto.

Kepolisian menemukan terdapat beberapa foto yang viral merupakan kejadian 2014. Foto yang terlihat mengenaskan tersebut bukan saat kejadian saat dilaporkan ke Polres Metro Depok.

“Gambar di 2014 ini terlihat parah sekali sehingga reaksi netizen akan menyalahkan kami, tidak ada apa-apa mungkin netizen hanya melihat fakta dari gambar, tidak melihat dari fakta dan keterangan,” ucap Karyoto.

Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri. Hakim menyatakan Ferry terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.

Sentimen: negatif (93.4%)