Investor Investree Ngamuk di Twitter, Bos OJK Bilang Ini
CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi tanggapannya terkait fenomena gagal bayar yang menghantui para lender di platform Peer to Peer Lending (P2P) Investree.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya terus memantau terkait pemenuhan kewajiban para pelaku industri P2P Lending. Hal ini ia sampaikan kepada wartawan usai menghadiri rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, (25/5/2023).
"Tentu OJK melakukan kewajibannya dan tugasnya sesuai dengan pengaturan yang ada. Menurut saya tidak akan komentar satu per satu karena proses ini sedang dilakukan terus untuk pengawasannya dan juga bagaimana kewajiban yang harus dilakukan," ungkap Mahendra.
Sebelumnya, para lender dari Investree meramaikan jagad Twitter dengan keluhannya. Ternyata, ada beberapa lender yang mengalami keterlambatan pembayaran imbal hasil pendanaan selama ratusan hari.
Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia Research di Twitter, akun @Mila81343483 mengaku bahwa Investree sudah telat mengembalikan uang yang disetor olehnya selama 405 hari.
Sementara dalam cuitan akun @yseandrv pada 21 Mei lalu, akun Twitter tersebut menunjukkan screenshot beberapa pendanaan yang dilakukannya di Investree, dari empat pendanaan dua di antaranya terlambat 100 hari dan satu lagi 212 hari.
CEO Investree Adrian Gunadi telah memberikan pernyataan soal komentar lender Investree di Twitter kepada CNBC Indonesia.
Ia menyatakan bahwa TKB90 Investree per 30 April 2023 adalah 97,07 persen di atas rata-rata industri sebesar 95,7 persen.
"Investree terus berkomitmen untuk memberikan penyelesaian yang optimal bagi Borrower dan Lender, termasuk mengirimkan informasi terkini yang bersifat real-time terkait pendanaan kepada Lender, dan semua ini kami lakukan dengan pengawasan dari OJK sebagai bentuk kepatuhan dan juga transparansi Investree," katanya.
Adrian kemudian menjelaskan soal solusi mitigasi risiko Investree terhadap pinjaman yang didanai oleh Lender yang gagal bayar.
"Sesuai dengan SOP [standard operating procedure] dan PKS [Perjanjian Kerja Sama] dengan mitra asuransi kami, ada syarat dan ketentuan dari pihak asuransi yang harus diikuti termasuk pinjaman yang sudah masuk dalam kategori wanprestasi."
Dia mengatakan jumlah pengembalian maksimal dari mitra asuransi adalah 90 persen dari pokok pinjaman, termasuk bunga dan denda keterlambatan.
Adrian lalu menegaskan bahwa Investree terus berupaya untuk menyelesaikan pinjaman yang terlambat dengan berbagai pendapatan termasuk penjualan aset hingga litigasi.
[-]
-
BI Checking Sudah Ganti, Ini 4 Cara Cek Skor Kredit Sendiri(dem)
Sentimen: netral (79.8%)