Sentimen
Tokoh Terkait
Di Depan Sri Mulyani, DPR Kritik Subsidi Kendaraan Listrik
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Lima fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melemparkan kritik terhadap kebijakan subsidi kendaraan listrik yang dijalankan pemerintah.
Kritikan pertama diungkapkan oleh Juru Bicara fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Pihaknya berpendapat intervensi pemerintah dalam pembangunan negara jangan hanya terfokus pada kendaraan listrik saja.
Menurut catatannya, lebih dari 65% share terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) meliputi kegiatan Kementerian/Lembaga di pertanian, perikanan, pertambangan, konstruksi, perdagangan, dan transportasi. Sektor itu disebut juga membutuhkan campur tangan pemerintah.
"Pertumbuhan ekonomi dari sektor tersebut, dibutuhkan intervensi pemerintah. Intervensi pemerintah jangan hanya mobil listrik saja, juga sektor sektor kerakyatan," ujarnya di Rapat Paripurna ke-24 Masa Sidang V Tahun Persidangan 2022-2023, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Kemudian fraksi Nasdem yang diwakili oleh Juru Bicara fraksi NasDem Fauzi H. Amro pihaknya meminta pemerintah untuk menggelontorkan anggaran untuk sektor-sektor pangan, dari pertanian hingga perikanan.
"Dibanding menggelontorkan untuk subsidi untuk kepentingan kendaraan listrik ataupun subsidi tambang," ucapnya.
Ia pun menyoroti subsidi pupuk yang dalam catatannya setiap tahun terus mengalami penurunan. Berdasarkan catatannya, anggaran subsidi pupuk telah menurun selama lima tahun terakhir.
"Tahun 2019 anggaran pupuk Rp 34,3 triliun, tahun 2020 subsidi pupuk Rp 31 triliun, tahun 2021 Rp 29 triliun, 2022 Rp 25,3 triliun, tahun 2023 Rp 24 triliun," jelasnya.
Kemudian, kritikan juga disampaikan oleh Juru Bicara Partai Demokrat Rizki Aulia Rahman Natakusumah. Pihaknya memandang subsidi kendaraan listrik seolah-olah diberikan bukan untuk masyarakat kecil, tetapi untuk pengusaha dan masyarakat kaya.
"Demokrat dukung infrastruktur energi ramah lingkungan dan transportasi massal. Kami memandang subsidi listrik pribadi justru kontraproduktif karena seolah-olah subsidi ini diberikan ke pengusaha dan masyrakat mampu bukan rakyat kecil yang butuh uluran tangan pemerintah," jelas dia.
Fraksi ketiga adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Diwakili oleh Juru Bicara PKS, Andi Akmal, pihaknya mengatakan insentif perpajakan dan subsidi yang diberikan kepada kendaraan mobil listrik hanya akan dinikmati oleh segelintir pelaku dan konsumen kelas atas.
"Fraksi PKS mendorong, agar insentif perpajakan diarahkan dorong afirmasi ke masyarakat kecil seperti honor relawan kader posyandu, relawan jumantik, relawan keluarga berencana dan relawan sosial lainnya yang dibiayai APBN dan APBD tidak dipotong pajak atau pungutanlainnya," tambah dia.
Terakhir, kritikan juga disampaikan oleh Juru Bicara Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). Pihaknya memandang lebih baik subsidi untuk kendaraan listrik dialihkan yang lebih dirasakan oleh masyarakat kecil.
"Subsidi mobil listrik, lebih baik di arah untuk pemerintah berikan subsidi ke transformasi umum yang berguna sehari-hari masyarakat kelas bawah atau subsidi pertanian yaitu pupuk yang selalu makin turun," ujar dia.
Sebagai informasi, pemerintah resmi memberikan subsidi kendaraan listrik untuk motor mulai 20 Maret 2023. Ada dua program yang diberikan pemerintah dalam rangka pemberian insentif kendaraan listrik.
Pertama adalah pemberian subsidi sebesar Rp 7 juta per unit yang disasar untuk 200 ribu unit motor listrik pada 2023. Selain itu, subsidi juga diberikan untuk motor konversi dari BBM ke listrik. Besarannya, sama yaitu Rp 7 juta per unit.
Selain itu, untuk kendaraan mobil listrik diberikan keringanan insentif pajak. Pembelian mobil listrik bakal mendapatkan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Potongan PPN diberikan mencapai 10%, sementara kewajiban PPN mobil listrik sebesar 11%. Alhasil, PPN yang dibayar hanya 1%. Cuma ada syaratnya yaitu tingkat komponen dalam negeri (TKDN) harus di atas 40%.
(ada/kil)Sentimen: positif (100%)