Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
Kasus: covid-19, Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kejagung Tetapkan Dirut Prima Karya Sejahtera Tersangka Korupsi Graha Telkom Sigma
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Prima Karya Sejahtera, Syarif Mahdi (SM), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 sampai dengan 2018.
"Yang bersangkutan diduga menerima sejumlah uang dengan melakukan kegiatan protek fiktif, ini adalah tersangka ke delapan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Menurut Ketut, Syarif Mahdi berperan membuat kontrak fiktif terkait dengan proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split. Mereka pun mendapatkan fee atau upah dari kontrak yang tidak terealisasi itu alias fiktif.
"Ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan," kata Ketut.
Hasil dari kontrak fiktif tersebut, lanjut Ketut, para tersangka korupsi itu menerima keuntungan sekitar Rp4,3 miliar.
"Sebenarnya perkara ini ya pada saat penetapan tersangka pertama ini, delapan-delapannya kita panggil, tapi yang hadir yang pertama ini cuma enam, sehingga enam orang itu kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian berikutnya satu orang hadir, kita tetapkan tersangka. Dan hari ini beliau baru bisa hadir ya, karena usia mungkin ya, juga kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Ketut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 sampai dengan 2018. Tersangka merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Telkom Sigma.
"Dengan ditetapkannya satu orang tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak tujuh orang yaitu tersangka TH, tersangka HP, tersangka JA, tersangka RB, tersangka AHP, tersangka TSL, dan tersangka BR," ujr Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Menurut Ketut, tersangka yang ditetapkan berinisial BR selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka BR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023," jelas dia.
Ketut mengatakan, peran tersangka BR dalam kasus korupsi PT Graha Telkom Sigma yaitu secara bersama-sama dengan para tersangka lainnya melawan hukum dengan membuat perjanjian kerja sama fiktif, di mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
"Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184," Ketut menandaskan.
Akibat perbuatannya, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sentimen: negatif (100%)