Sentimen
Negatif (98%)
21 Mei 2023 : 21.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Toko Buku Gunung Agung: Informasi PHK Massal Tidak Benar dan Menyesatkan

21 Mei 2023 : 21.00 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

Toko Buku Gunung Agung: Informasi PHK Massal Tidak Benar dan Menyesatkan

PT GA Tiga Belas pemilik Toko Buku Gunung Agung diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Asosiasi buruh menduga sebanyak 350 orang buruh akan di PHK di 2023 ini.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat menerangkan pihaknya telah mendapatkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus PHK sepihak dan massal yang terjadi ini. PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.

Dia mencatat, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak tahun 2020 sampai 2022.

"PHK sepihak dan massal diketahui akan masih berlanjut di tahun 2023 ini, dan diperkirakan menelan korban mencapai 350 pekerja. Ironisnya para pekerja yang di-PHK tersebut, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji," ungkap Mirah Sumirat dalam keterangannya, ditulis Minggu (21/5/2023).

Mirah mengungkapkan selama bertahun-tahun, manajemen Toko Buku Gunung Agung telah mempekerjakan pekerja kontrak yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja dikontrak berulang-ulang, dengan masa kerja yang terus-menerus. Sebagai induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), ASPEK Indonesia pada 24 Maret 2023 telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Direksi PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), guna menindaklanjuti laporan dan mencari solusi terbaik bagi para pihak.

Namun, manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung) menolak dengan alasan tidak memiliki hubungan hukum dengan ASPEK Indonesia dan menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi adalah permasalahan internal perusahaan.

"Bahkan manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung) tidak mau mengakui keberadaan Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), dengan alasan yang dibuat-buat dan mengabaikan ketentuan perundangan yang berlaku. Padahal Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung) adalah serikat pekerja yang sah dan telah mendapatkan bukti pencatatan dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Pusat," bebernya.

Sentimen: negatif (98.4%)