Minuman Berpemanis Jadi Barang Berbahaya, Bakal Kena Tarif Cukai di 2024
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Liputan6.com, Jakarta Minuman berpemanis dalam kemasan rencananya bakal dikenakan tarif cukai pada 2024 mendatang. Hal ini disebut akan menjadi diskusi lanjutan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan DPR RI.
Sri Mulyani mengatakan terkait penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan dimulai 2024 mendatang. Maka, diperlukan pembahasan sejalan dengan Rancangan APBN 2024 yang tengah disusun saat ini.
"Untuk penerapannya kita akan diskusikan dengan DPR dalam kerangka RAPBN 2024 yang sedang kita susun," ujar dia dalam konferensi pers, ditulis Minggu (21/5/2023).
Dia mengatakan, pembahasan dengan DPR tak sebatas pada cukai minuman berpemanis. Tapi juga menyial cukai rokok hingga cukai plastik.
Menurutnya, bahasan lanjutan mengenai pengenaan tarif cukai pada barang-barang yang dianggap berbahaya. Pada konteks minuman berpemanis, adanya cukai diharapkan mampu mengendalikan konsumsi di masyarakat, akhirnya mampu menekan risiko dari minuman tersebut.
"Beberapa kali sudah dilakukan juga dengan DPR, mengenai satu, di satu sisi kita akan melihat bahwa cukai menjadi satu alat mengendalikan konsumsi untuk barang-barang yang dianggap berbahaya, seperti rokok, kemudian pemanis dan plastik," jelasnya.
Penundaan
Sebelumnya, Pemerintah menunda penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini menjadi tahun 2024 mendatang. Alasannya penarikan cukai minuman berpemanis ini harus diusulkan dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
"Kebijakan cukai minuman berpemanis sesuai dengan mekanisme UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), rencananya akan kami usulkan dalam KEM-PPKF 2024," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (17/4/2023).
Sentimen: negatif (86.5%)