Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Angkasa Pura II
Event: vaksinasi
Kab/Kota: Tangerang, bandung, Purbalingga, Banyuwangi, Pontianak, Banda Aceh, Palembang, Pekanbaru, Pangkal Pinang, Palangkaraya
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Aturan Baru Naik Pesawat, Penumpang Wajib Booster Mulai Hari Ini
CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
PT Angkasa Pura II (AP II) mewajibkan penumpang pesawat di bandara yang dikelolanya sudah mendapatkan vaksin booster covid-19 sebelum melakukan perjalanan udara mulai hari ini, Senin (29/8).
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan perseroan bersama seluruh stakeholder bandara memastikan penerapan SE Kemenhub Nomor 82/2022 dapat berjalan lancar.
"AP II dan stakeholder berkolaborasi penuh sehingga di tengah pandemi Covid-19, setiap bandara AP II dapat beroperasi secara tangguh, cepat beradaptasi dan bergerak cepat dengan mengutamakan kerampingan operasional. Sejalan dengan hal ini, bandara AP II dapat beroperasi dengan baik di tengah dinamisnya regulasi saat pandemi," ujar Akbar dalam keterangan tertulis.
Sesuai SE Kemenhub 82/2022, penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Sementara, bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Sementara itu, bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi covid-19.
Akbar juga mengingatkan berdasarkan SE Kemenhub 82/2022 juga disebutkan apabila PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
"Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub Nomor 82/2022," terangnya.
Saat ini, bandara yang dikelola AP II masih membuka sentra vaksinasi booster bagi penumpang pesawat. Salah satu bandara yang membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia.
Sentra vaksinasi booster di Bandara Soekarno-Hatta terdapat di Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3.
Adapun bandara-bandara AP II yang saat ini melayani penerbangan komersial adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), dan Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh).
Kemudian, Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).
[-]
(sfr/sfr)Sentimen: positif (97.7%)