Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kronologi Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi
CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate sebagai tersangka dugaan korupsi. Dia juga langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, evaluasi kami menyimpulkan sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G 1, 2, 3, 4, 5," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, beberapa hari lalu.
Sebelumnya Johnny menjadi saksi dalam kasus yang juga menjerat Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Latif itu. Namun menurut Sumedana, status Johnny dinaikkan menjadi tersangka terkait pengguna anggaran dan menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri atas hasil pemeriksaan tersebut. Penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ujarnya.
Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan kasus ini merugikan negara mencapai Rp 8 Triliun. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan pihaknya tengah mendalami kasus termasuk aluran dana korupsi tersebut.
Kerugian lebih darp RP 8 triliun juga diungkapkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini berdasarkan bukti yang didapatkan dan telah disampaikan pada Jaksa Agung.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun," ungkap Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.
Kementerian Kominfo buka suara usai Johnny ditetapkan jadi tersangka. Menurut pihak Kementerian, mereka akan menghormati dan menaati seluruh proses hukum yang ada.
Kominfo juga tetap menjalankan tugasnya untuk penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik. Yakni sesuai tugas dan pokok serta sesuai ketentuan aturan yang ada.
"Kominfo menghormati dan menaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)," tulis Kominfo dalam keterangan pers.
[-]
(npb/npb)
Sentimen: negatif (91.4%)