Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Ray Rangkuti: Tak Ada Alasan Menyebut Penahanan Johnny Plate karena Politik
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pada hari ini, Rabu (17/5/2023) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menkominfo Johnny G. Plate diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Setelah menjalani pemeriksaan, Kejagung pun menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi, Rabu (17/5/2023).
Johnny G. Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB. Dia didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.
Tampak, ia mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Johnny G. Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Atas penetapan tersangka, Kejagung akan menahan Johnny di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
"Penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ucap Kuntadi.
Sentimen: negatif (88.3%)