Sentimen
Positif (66%)
19 Mei 2023 : 19.15
Partai Terkait

PNS di Sini Dapat Gaji Terbesar se-Asia, Tembus Rp 43 Juta/Bulan

19 Mei 2023 : 19.15 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

PNS di Sini Dapat Gaji Terbesar se-Asia, Tembus Rp 43 Juta/Bulan
Jakarta -

Bekerja menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi impian banyak orang sampai saat ini. Banyak yang menilai PNS merupakan salah satu profesi yang aman karena bisa menjamin hari tua.

Meski begitu, nyatanya profesi yang satu ini tidak hanya populer di kalangan masyarakat Indonesia saja, namun banyak juga masyarakat dari berbagai negara (khususnya di Asia) yang bercita-cita untuk menjadi abdi di negara mereka masing-masing.

Lantas, di Asia kira-kira negara mana sih yang memberikan gaji paling besar untuk para PNS mereka?

-

-

Berdasarkan penelusuran detikcom, didapati bahwa Negeri Sakura Jepang merupakan negara yang memberikan gaji paling besar kepada para pegawai negeri mereka.

Melansir dari The Japan News, rata-rata gaji seorang PNS Jepang berada di kisaran JPY 405.049 atau setara dengan Rp 43,74 juta per bulan (kurs Rp 108/yen Jepang). Kisaran gaji ini merupakan besaran terakhir sejak 2022 lalu dan belum mengalami kenaikan lagi.

Meski begitu, disampaikan bahwa besaran rata-rata gaji PNS Jepang ini masih sedikit di bahwa gaji rata-rata pegawai swasta di negara tersebut. Diperkirakan gaji PNS Jepang ini masih lebih kecil JPY 921 bila dibandingkan gaji rata-rata pegawai swasta di Negeri Sakura tersebut.

Sementara itu, selain Jepang ada juga PNS di Negeri Gingseng Korea Selatan yang memberikan gaji besar untuk para PNS mereka. Melansir dari situs The Korea Herald, gaji terendah untuk seorang PNS di Korea Selatan (kelas 9) berada di kisaran KRW 1,77 juta atau sekitar Rp 19,47 juta per bulannya (kurs Rp 11/won Korea Selatan).

Tentu besaran gaji yang mereka terima ini belum termasuk tunjangan dan bonus lain-lain. Bila diperhitungkan secara menyeluruh, besaran gaji PNS Korea Selatan untuk kelas terendah berada di kisaran KRW 2,1 juta per bulan.

Meski begitu nyatanya untuk saat ini rata-rata besaran gaji pegawai swasta di Negeri Gingseng itu sudah berada di kisaran KRP 4,5 juta. Akibatnya jumlah pelamar PNS di negara itu mulai mengalami penurunan.

Namun terlepas dari itu, tidak ayal bila profesi yang satu ini masih menjadi idaman banyak masyarakat Korea Selatan karena berbagai keuntungan yang bisa mereka terima.

Di sisi lain, di Indonesia sendiri besaran gaji PNS disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Adapun, besaran gaji PNS yang diatur berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200, belum termasuk tunjangan.

Berikut daftar gaji PNS Indonesia saat ini.

Daftar Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Daftar Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Daftar Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Daftar Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Di luar itu, baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons usulan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas agar gaji Pegawai Negara Sipil (PNS) naik.

Sri Mulyani mengatakan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 baru akan disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.

"(Gaji PNS) nanti kita lihat Bapak Presiden yang akan sampaikan untuk UU APBN," kata Sri Mulyani kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2023).

(fdl/fdl)

Sentimen: positif (66.5%)