Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
19 Tokoh Ini Lolos Seleksi Dewan Komisioner OJK Tahap II
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan sejumlah sosok Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2023- 2028 yang lulus Seleksi Tahap II berdasarkan hasil seleksi tahap II.
Pada seleksi tahap II tersebut, penilaiannya mencakup masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah. Selanjutnya mereka berhak mengikuti Seleksi Tahap III, yaitu asesmen dan pemeriksaan kesehatan.
"Keputusan panitia seleksi (Pansel) bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tulis keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (19/5).
Adapun sejumlah sosok yang lolos seleksi tahap II berdasarkan hasil seleksi diantaranya:
1. Imansyah,
2. Dr. Iskandar Simorangkir, S.E. M.A.,
3. Dr. Adi Budiarso, FCPA,
4. Dr. Onny Noyorono, MIA., M.A,
5. Rico Usthavia Frans,
6. Hj. Ir. Yunita Resmi Sari, M.B.A.
7. Ubaidillah Nugraha, S.E., M.P.M.
8. Dr. Agus Susanto, S.I.P., M.M., ACE-MIT.
9. Hidayat Prabowo,
10. Mardianto Eddiwan Danusaputro,
11. Anton Daryono, S.E., Ak., M.Acc.
12. Trisno Nugroho,
13. Causa Iman Karana,
14. Dr. Agusman, S.E., Akt., M.B.A,
15. Erwin Haryono,
16. Dwityapoetra Soeyasa Besar, S.H., MIA., Ph.D.
17. Hasan Fawzi, S.T., M.M., M.B.A.
18. Bambang Prijambodo
19. Budi Santoso
Untuk pelaksanaan seleksi tahap III, Calon Anggota DK OJK wajib melakukan tes PCR secara mandiri dan menyampaikan hasilnya kepada Panitia Seleksi melalui email [email protected] paling lambat pada Minggu, 21 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.
Calon Anggota DK OJK wajib mengisi dan melengkapi Pre-Assessment yang dapat diakses pada tautan https://ams.ddiassessment.com/ dengan username dan password yang akan disampaikan melalui email kepada masing-masing Calon Anggota DK OJK. Pre-Assessment diselesaikan paling lambat pada Minggu, 21 Mei 2023 pukul 16.00 WIB.
b. Calon Anggota DK OJK yang akan melaksanakan Asesmen wajib mengikuti briefing pelaksanaan Asesmen pada Jumat, 19 Mei 2023 pukul 16.00 WIB melalui media video conference dengan tautan yang akan disampaikan melalui email kepada masing-masing Calon Anggota DK OJK.
Pada jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan, Calon Anggota DK OJK yang mengikuti Asesmen wajib hadir pada pukul 07.30 WIB di lokasi Asesmen.
Dalam hal Calon Anggota DK OJK dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, Calon Anggota DK OJK tetap hadir dan mengikuti Asesmen secara fisik dengan memakai masker dan disediakan ruangan yang terpisah dari peserta lainnya.
Calon Anggota DK OJK yang akan mengikuti Pemeriksaan Kesehatan wajib membawa pakaian dan sepatu olahraga, serta berpuasa mulai pukul 22.00 WIB tanggal 22 Mei 2023.
Calon Anggota DK OJK yang tidak mengikuti Asesmen dan/atau Pemeriksaan Kesehatan dinyatakan tidak lulus Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan).
Calon Anggota DK OJK wajib menyerahkan Tanda Bukti Pendaftaran dan menunjukkan KTP/Paspor pada saat pelaksanaan Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukar dengan Tanda Peserta Seleksi.
Biaya akomodasi, transportasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh Calon Anggota DK OJK dalam rangka mengikuti Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan) tidak ditanggung oleh Panitia Seleksi.
Hasil Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan) akan diumumkan melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, https://www.kemenkeu.go.id, dan https://www.bi.go.id.
[-]
-
Sederet Nama Beredar, Nih Calon Pengisi Dua Kursi Bos OJK!(rob/ayh)
Sentimen: positif (99.6%)