Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Amarta Karya (Persero), BSI
Grup Musik: BTS
Kab/Kota: Pekanbaru
Kasus: Tipikor, HAM, korupsi, serangan siber
Kemarin, Jhonny G Plate tersangka sampai KUHP Nasional berlaku 2026
Antaranews.com Jenis Media: Nasional
Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (17/5) menjadi sorotan, mulai dari Kejaksaan Agung RI menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate sebagai tersangka sampai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang disahkan pada Desember 2022 mulai berlaku 2 Januari 2026.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca.
1. Kejagung tetapkan Jhonny G Plate sebagai tersangka korupsi BTS
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu, menetapkan Jhonny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
Jhonny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Selengkapnya baca di sini.
2. KPK tahan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif tahun 2018 hingga 2020
"Tim penyidik menahan tersangka CP untuk 20 hari pertama dimulai 17 Mei sampai dengan 5 Juni 2023 di Cabang Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
3. Wamenkumham: KUHP Nasional mulai berlaku 2 Januari 2026
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang disahkan pada Desember 2022 mulai berlaku 2 Januari 2026 disusun dengan berorientasi pada hukum pidana modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitative.
"Salah satu perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restoratif justice, di mana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman," ujar Wamenkumham RI Edward Omar di kampus Unri Pekanbaru, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
4. Komisi Yudisial segera gelar sidang etik Sekretaris Mahkamah Agung
Komisi Yudisial (KY) RI segera menggelar sidang kode etik terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesegera mungkin, kita tidak menunda-nunda karena sudah banyak kasus maka harus kita selesaikan," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Padang, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
5. Polri belum terima laporan terkait serangan siber BSI
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugraha di Jakarta, Rabu, menyebutkan Polri belum menerima adanya laporan terkait serangan siber yang dialami PT Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Sampai dengan hari ini dari pihak kepolisian belum menerima laporan khusus atau laporan yang terkait dengan masalah BSI tersebut," ucap Sandi.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2023
Sentimen: negatif (99.9%)