Sentimen
Negatif (100%)
18 Mei 2023 : 17.00
Informasi Tambahan

Kasus: nepotisme, korupsi

Temukan Banyak Maladministrasi di Bappebti, Ombudsman Minta Mendag Lakukan Ini

19 Mei 2023 : 00.00 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

Temukan Banyak Maladministrasi di Bappebti, Ombudsman Minta Mendag Lakukan Ini

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman RI menyatakan akan menyurati Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk segera mengeluarkan peringatan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti). Hal itu terjadi karena ombudsman menemukan banyak kejanggalan dalam kegiatan administrasi Bappebti.

"Ombudsman akan meminta Menteri Perdagangan untuk memberikan teguran tegas kepada Kepala Bappebti untuk bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan. Jadi dalam waktu yang tidak lama lagi, atas dasar hasil ini Ombudsman akan mengirim surat kepada Menteri Perdagangan untuk memberikan teguran keras," kata Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Menurut Yeka, operasional Bappebti melanggar ketentuan Undang-Undang Tata Usaha Negara Nomor 30 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Mengenai salah urus Bappebti, ada tiga masalah. Pertama, Bappebti dilaporkan menunda proses perizinan bursa berjangka komoditas kripto selama hampir dua tahun. Kedua, Bappebti diduga melanggar prosedur dan ketiga, Bappebti diduga menyalahgunakan kewenangannya.

Ombudsman juga secara bertahap memaparkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Bappebti. Yang pertama adalah masalah penundaan yang berkepanjangan dalam proses perizinan untuk kontrak berjangka komoditas kripto. Ombudsman menemukan tiga petunjuk.

Pertama, Bappebti dilaporkan mengalami penundaan yang lama dalam memproses atau menanggapi dokumen terkait izin komoditas berjangka yang diberikan oleh PT DFX.

"Berdasarkan catatan Ombudsman, PT DFX mulai memproses perizinan pada 28 Desember 2020, kalau kita hitung sampai tanggal 17 Maret, 2023, pada saat laporan disampaikan maka, total itu 773 hari. Hampir dua tahun, jelas Ombudsman melihatnya ini penundaan berlarut yang diterima oleh salah satu pelaku usaha yang semestinya tidak perlu selama ini," jelas Yeka.

Karena penundaan yang cukup lama, Bappebti dikabarkan menunda penyerahan tes kebugaran calon CEO PT DFX. Yeka mengatakan enam dan sisi kanan selesai pada 6 Desember 2022, namun hasilnya disampaikan pada 23 Januari 2023. "Dari 6 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023, 44 hari kerja itu terlalu lama, kalau ditunda-tunda itu bukti ada pengingkaran adanya pengabaian," ungkapnya.

 

Sentimen: negatif (100%)