Sentimen
Negatif (99%)
18 Mei 2023 : 18.30

Bos Indosurya Divonis 18 Tahun Bui, Korban Minta Kejelasan Ganti Rugi Rp 16 T

18 Mei 2023 : 18.30 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Bos Indosurya Divonis 18 Tahun Bui, Korban Minta Kejelasan Ganti Rugi Rp 16 T
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dengan sanksi penjara 18 tahun. Ia sebelumnya sempat divonis lepas.

Menanggapi hal itu, Aliansi Korban Koperasi Indosurya mengucapkan terima kasih kepada Tim Jaksa penuntut umum dan merasa ada keadilan dalam perkara ini. Meski begitu perwakilan korban bernama Christian mengatakan para korban tetap meminta kejelasan ganti rugi gagal bayar sebesar Rp 16 triliun.

"Mungkin di keputusan tertulis vonis hakim saya harapkan ada ditulis jelasnya mau lewat apa pengembaliannya, apakah lewat LPS apakah lewat penggabungan perkara. Kalau nggak jelas kita meski koordinasi dengan jaksa penuntut hukumnya," kata Christian kepada detikcom, Kamis (18/5/2023).

-

-

Christian menerangkan, total korban KSP Indosurya mencapai kurang lebih 1.000 orang dengan total gagal bayar Rp 16 triliun. Menurutnya, dari data homologasi kerugian yang dialami korban ada yang mencapai Rp 350 miliar.

Ia berharap ganti rugi ke korban dari hasil aset sitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Para korban tidak lagi berharap dari cicilan yang dilakukan pihak Indosurya.

"Kalau totalnya itu kan Rp 16 triliun ya seluruh korban. Kalau saya sendiri sekitar Rp 3 miliar untuk lain paling besar itu dari data ya data homologasi ada yang Rp 350 miliar. Kalau cicilan kita sudah lupakanlah, sepertinya mereka tidak niat untuk mencicil ya, karena sudah beberapa kali diberikan kesempatan tetapi tidak terealisasikan," jelasnya.

"Kalau bisa asetnya (yang disita) oleh jaksa itu ada penambahan aset yang disita," lanjutnya.

Ganti rugi yang diberikan kepada korban melalui cicilan pun disebut sangat kecil, rata-rata hanya diganti Rp 1 juta. Setiap bulannya sejak hasil homologasi keluar pada 2020, korban menerima cicilan hanya Rp 100.000 per bulannya.

"Kaya sendiri sekitar Rp 1 juta, kurang lebih sama semua. Dicicil dari sejak homologasi itu tahun ada yang 2020, ada 2021,itu pembayarannya minim sekali ada yang Rp 100.0000 ya 11 bulan abis itu udah berhenti," ungkapnya.

Untuk itu, para korban berharap ada ganti rugi yang hasilnya dari penyitaan aset bos Indosurya. Walaupun sebenarnya pihaknya pesimis apakah proses penggantian rugi akan berlangsung cepat.

"Masalahnya kan eksekusi yang kita bingung dari jaksa, eksekusinya seperti apa, itu kan kebanyakan properti ya, juga timbul masalah lagi mesti dijual baru digantikan. Itu yang jadi lama juga, seperti kita apakah korban mesti daftar lagi ke jaksa, atau lewat LPS," jelasnya.

Dalam keterangan tertulis, Ketua Aliansi korban Koperasi Indosurya, Teddy Adrian mewakili korban mengucapkan terima kasih kepada Tim Jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Syahnan Tanjung. "Tanpa perjuangan Bapak & Tim Bapak yang tidak kenal lelah maka para korban mungkin hanya bisa merasakan keadilan dalam mimpi," ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Hakim Agung Suhadi, beserta anggota Suharto, dan Jupriyadi. Tak lupa rasa terima kasih juga kepada Menkopolhukam Mahfud MD yang ikut mengawal perkara Indosurya.

"Kami juga ingat tentang pernyataan Bpk Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Moeldoko, S.I.P. bahwa kantor staf presiden adalah jembatan presiden dengan rakyat, dan mereka sudah membuktikan hal tersebut melalui deputi III & IV dengan kerap menerima tangisan, keluhan, curahan hati kami para korban koperasi Indosurya dan terus mengawal kasus ini agar para korban menerima keadilan," katanya.

(ada/fdl)

Sentimen: negatif (99.6%)