Sentimen
Positif (98%)
18 Mei 2023 : 15.30
Partai Terkait

Pemerintah Mau Rombak Gaji PNS, Kapan Terakhir Kali Naik?

18 Mei 2023 : 15.30 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Pemerintah Mau Rombak Gaji PNS, Kapan Terakhir Kali Naik?
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengusulkan agar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinaikkan. Usul ini ditujukan untuk bendahara negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menurutnya selama ini terjadi ketimpangan tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. Oleh sebab itu, daripada tukin yang besar dan tidak merata, ia mengusulkan agar gaji pokok PNS yang dinaikkan.

"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," kata Anas dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/5) kemarin.

-

-

Melihat rencana adanya kenaikan gaji PNS, kapan terakhir kali gaji aparatur sipil negara (ASN) merasakan kenaikan gaji?

Untuk masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pertama kali PNS mengalami kenaikan gaji pada periode kedua Jokowi memimpin yakni pada 2019. Saat itu gaji PNS naik 5%.

Sebelum 2019, PNS sempat mengalami kenaikan gaji sebesar 6% pada 2014. Tetapi saat itu masih masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Barulah Oktober2014 Jokowi menggantikan SBY.

Meski di masa awal jabatan Jokowi, tak ada kenaikan haji tetapi pemerintah secara rutin tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 sejak 2015.

Pada tahun 2016, pemerintah juga tidak menaikkan gaji pokok namun memberikan THR dan gaji ke-13. Pada tahun 2017, pemerintah tetap memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS. Namun, untuk gaji pokok lagi-lagi tidak dinaikkan. Begitu juga untuk tahun 2018.

Baru pada tahun 2019, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 5% serta tetap memberikan THR dan gaji ke-13. Sedangkan pada tahun 2020, pemerintah tak menyediakan anggaran untuk kenaikan gaji, para abdi negara tetap PNS tetap menerima gaji ke-13 dan THR.

Kemudian di tahun 2021 dan 2022, isu kenaikan gaji PNS terus ada. Namun tidak pernah jadi terealisasikan. Gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji PNS di seluruh Indonesia sama sesuai PP Nomor 15 tahun 2019, di mana masa jabatan terendah ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 dan untuk masa jabatan tertinggi Rp 5.901.200. Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya.

Sentimen: positif (98.1%)