Sentimen
Negatif (88%)
18 Mei 2023 : 03.30
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Riau

Kab/Kota: Pekanbaru

Kasus: HAM

Wamenkumham: KUHP Nasional mulai berlaku 2 Januari 2026

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

18 Mei 2023 : 03.30
Wamenkumham: KUHP Nasional mulai berlaku 2 Januari 2026

"Salah satu perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restoratif justice, di mana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman,"

Pekanbaru (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang disahkan pada Desember 2022 mulai berlaku 2 Januari 2026 disusun dengan berorientasi pada hukum pidana modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitative.

"Salah satu perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restoratif justice, di mana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman," ujar Wamenkumham RI Edward Omar di kampus Unri Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan itu dalam acara Kumham Goes to Campus dengan menyoalisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kepada 700 mahasiswa di Gedung M. Diah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Riau.

Wamenkumham menjelaskan dengan mengedepankan norma restorative justice, di mana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan bukan semata pada penghukuman

Wakil Menteri menyampaikan bahwa KUHP bukan lagi sebagai sarana balas dendam. Sebelumnya, hukum pidana itu berorientasi pada keadilan retributive, menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau Lex Talionis.
"Kini KUHP nasional telah berubah dan disusun dengan berorientasi pada hukum pidana modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitative dan visi KUHP tidak lagi menitikberatkan pada balas dendam tapi keadilan rehabilitasi. Bagi pelaku kejahatan ada sanksi dijatuhkan, yakni Pidana dan Tindakan," katanya.

Jadi katanya lagi dalam KUHP ini sedapat mungkin pidana tidak dijatuhkan dalam waktu singkat serta salah satu tujuannya dapat mengurangi Over Kapasitas pada Rutan/Lapas di Indonesia.

Wamenkumham menyebutkan ada lima misi untuk mengubah pola pikir masyarakat dari sudut pandang hukum pidana, yakni Demokratisasi, Dekolonisasi, Modifikasi Alternatif Pidana, Konsolidasi dan Harmonisasi serta Modernisasi.

"KUHP Nasional ini senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat," katanya.

Rektor Universitas Riau, Sri Indarti menyambut baik kegiatan Kumham Goes to Campus yang dilaksanakan dan berharap agar masyarakat dapat menyebarluaskan informasi yang baik dan benar terkait KUHP sehingga tidak terjadi bias informasi. 

 

Pewarta: Frislidia
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (88.9%)