Sentimen
Negatif (72%)
16 Mei 2023 : 20.40

Pengusaha Senang UMP 2023 Sesuai PP 36/2021

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

16 Mei 2023 : 20.40
Pengusaha Senang UMP 2023 Sesuai PP 36/2021
Jakarta, CNN Indonesia --

Keputusan pemerintah untuk menggunakan skema perhitungan upah minimum provinsi (UMP) 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mendapat sambutan baik dari pengusaha.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid mengungkapkan skema itu sudah cukup tepat dan adil bagi sektor swasta dan usaha mikro kecil dan menengah.

"Skema ini merupakan kebijakan yang adil dan tepat untuk menjaga kestabilan sektor swasta yang 97 persen di Indonesia diwakili oleh Usaha Mikro dan Kecil (UMK)," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/8).

-

-

Pasalnya kata Arsjad, PP 36/2021 mengecualikan usaha mikro dan kecil untuk membayar upah minimum. Aturan memberikan ruang bahwa upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan buruh, dengan ketentuan paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi.

"Juga nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi. Jadi ini adil dan tepat menurut saya," jelasnya.

Sementara, para buruh menyampaikan kekecewaannya jika pemerintah masih menggunakan PP 36/2021 dalam perhitungan UMP 2023. Sebab, besaran nilainya dirasa tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

"Kami kecewa jika pemerintah masih menggunakan perhitungan skema UMP untuk tahun besok sama dengan tahun ini. Karena aturan ini tidak melihat kondisi hidup para pekerja buruh secara nyata di lapangan. Kondisinya sangat-sangat memprihatinkan," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat.

Apalagi, lanjut Mirah, pemerintah berencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang jelas berimbas ke inflasi dan daya beli masyarakat kecil.

"Kemudian ada rencana pemerintah naikkan harga BBM. Itu satu saja naik, BBM efeknya luar biasa. Ya pastinya biaya distribusi dan transportasi bahan-bahan kebutuhan pokok akan meningkat dan lagi-lagi ujungnya ke daya beli makin turun. Ini yang kami lagi-lagi sangat kecewa ketika pemerintah terus memaksakan diri menggunakan perhitungan UMP PP 36/2021," katanya.

Belum lama ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan perhitungan UMP 2023 bakal sama dengan tahun ini menggunakan PP 36/2021.

"Saya kira ini adalah tahun kedua kita menerapkan penetapan upah berdasarkan PP 36/2021. Sebelumnya di 2022 ini kita sudah menetapkan dengan menggunakan formula ini," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (22/8).

Sementara, untuk kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, maka dapat memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan pemerintah dalam menetapkan upah.

Pertama, berdasarkan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota tersebut selama tiga tahun terakhir. Dengan catatan, pertumbuhannya lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Kedua, bisa juga menggunakan perhitungan berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi di kabupaten/kota bersangkutan dalam tiga tahun terakhir. Dengan catatan, nilai ekonominya selalu positif atau lebih tinggi dari provinsi.

[-]

Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul artikel dari 'Pengusaha Senang UMP 2023 Sesuai PP 36/2021, Tapi Buruh Kecewa' menjadi 'Pengusaha Senang UMP 2023 Sesuai PP 36/2021' pada Kamis (25/8) setelah mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait

(ldy/dzu)

[-]

Sentimen: negatif (72.7%)