Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Gajah
Kab/Kota: Gunung, Kramat, Senen, Tomang, Paseban
Tokoh Terkait
Cek Jam Operasi Ganjil Genap di Jakarta Selasa 16 Mei 2023 untuk Pelat Genap
Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan
Liputan6.com, Jakarta Perhatikan pelat mobil Anda yang akan melintas di 26 lokasi ganjil genap Jakarta hari ini, Selasa (16/5/2023). Karena giliran mobil bernomor genap yang bebas lalu lalang di seluruh kawasan ganjil genap. Sementara, nomor ganjil bisa mencari alternatif jalan lain untuk sampai tujuan.
Ada pun jam ganjil genap di Jakarta hingga saat ini masih tetap sama. Terbagi dalam dua sesi, pagi ini dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan jam ganjil genap Jakarta sore nanti berlaku pukul 16.00-21.00 WIB.
Jam operasi ganjil genap tersebut hanya berlaku setiap hari kerja, Senin-Jumat.
Lantas, bagaimana dengan Sabtu, Minggu, dan libur nasional? Ganjil genap ditiadakan. Karenanya semua jenis kendaraan, baik roda dua atau lebih bebas melintas di jalanan Ibu Kota.
Berikut 26 titik ganjil genap di DKI Jakarta yang diterapkan hingga saat ini: Jalan Pintu Besar Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari.Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta saat ini telah dimulai sejak Januari 2023. Ada pun aturan yang mengatur kebijakan tersebut tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Sentimen: negatif (98.3%)