Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Diam-diam Jokowi Minta Bappenas Revisi UU IKN, Ada Apa Nih?
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mendapatkan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan revisi UU tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Suharso bilang ada beberapa isu yang disoroti dalam perubahan UU IKN. Mulai dari masalah pertanahan, kewenangan lembaga, hingga urusan pembiayaan pembangunan IKN.
"Sekarang kita sedang menyusun kembali perubahan rancangan undang-undang itu. Presiden memerintahkan kami Bappenas untuk memperbaiki UU itu dalam kewenangannya, dalam soal pertanahannya, dan juga dalam hal pembiayaan dan pendanaan," ungkap Suharso ditemui di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).
Suharso mengungkapkan isu pertanahan jadi salah satu masalah besar yang membuat pihaknya diminta untuk merevisi UU IKN. Dia mengungkapkan masalah pertanahan yang jadi sorotan adalah soal adanya rencana hak kepemilikan tanah di IKN.
"Ada yang ternyata ada tanah milik rakyat, hak milik, kan begitu. Sudah ada itu di UU, cuma ini akan dibikin terang, kewenangannya jelas. Sekarang gini lah Anda kalau punya rumah kan pingin punya hak milik, kalau di IKN Anda nggak bisa punya hak milik, ya mending tinggal di luar IKN kan," papar Suharso.
Dia juga mengungkapkan lebih lanjut selama ini Bappenas selalu menekankan masalah pertanahan di IKN harus sudah clear and clean untuk digunakan. Namun, ternyata masih ada masalah yang membuat tanah di IKN tidak bisa digunakan.
"Isu tanah di dalam itu yang diharapkan oleh Bappenas kan sudah clean and clear, berulang kali di dalam pertemuan antar KL saya tanyakan tanah ini clean and clear nggak. Syaratnya kami itu, supaya di tengah jalan nggak jadi masalah. 'Bisa pak, bisa,' bilangnya gitu," beber Suharso.
"Waktu kami buat UU juga gitu bilang tanahnya bisa diginikan pak, eh jebulnya nggak bisa," pungkas Suharso.
Simak juga Video: Buru-buru UU IKN Diteken, Kini Minta Direvisi
[-]
(hal/dna)Sentimen: negatif (78%)