Cegah Goreng Saham, Elon Musk Harus Izin Sebelum Tweet Tesla
CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno
Jakarta, CNBC Indonesia - Elon Musk kalah di pengadilan federal Amerika Serikat. Bos Tesla tersebut tetap tidak bisa melemparkan tweet soal Tesla sebelum disetujui oleh pengacara.
Kewajiban untuk meminta persetujuan pengacara sebelum tweet soal Tesla adalah salah satu syarat yang dicantumkan oleh otoritas bursa Amerika Serikat (SEC) kepada Elon Musk, terkait kasus tweet "pendanaan aman" pada 7 Agustus 2018.
SEC menuduh Musk menipu investor karena, lewat tweet tersebut, memberikan kesan bahwa Tesla segera hengkang dari bursa dan kembali menjadi perusahaan tertutup.
Tesla kemudian didenda US$ 20 juta dan Musk dipaksa untuk lengser dari kursi komisaris utama Tesla. Selain itu, Musk diwajibkan untuk berkonsultasi dengan pengacara sebelum menulis tweet yang berpotensi berisi informasi material soal Tesla.
Musk juga menghadapi tuntutan perdata dari investor Tesla terkait tweet tersebut. Namun, pada Februari lalu, pengadilan di San Fransisco memutuskan bahwa Tesla dan Elon Musk tidak bertanggung jawab atas kerugian investor Tesla.
Sebagai respons atas keputusan di San Fransisco, Musk kemudian mengajukan banding atas hukuman SEC. Menurutnya, kewajiban untuk meminta persetujuan sebelum menulis tweet soal Tesla melanggar hak konstitusional kebebasan berpendapat.
Namun, argumen Musk ditolak oleh panel hakim. Menurut hakim, Musk hanya "ngambek" dan tidak ingin lagi tunduk pada kesepakatan yang sudah dibuat karena merasa Tesla "tak terkalahkan".
[-]
-
Elon Musk Sombong ke Investor, Bawa-Bawa Jumlah Follower(dem/dem)
Sentimen: negatif (95.5%)