Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Polda Metro Jaya Jamin Tidak Ada Razia Kendaraan di Jalan
Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memberikan jaminan tidak ada razia kendaraan di jalan raya meski saat ini mereka kembali menerapkan tindakan tilang manual untuk pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemberlakuan kembali tilang manual dilakukan kepolisian lantaran pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan cenderung meningkat.
Peningkatan pelanggaran lalu lintas tersebut terutama terjadi di titik-titik yang tidak terpasang kamera digital electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sandi dalam pernyataannya, Senin (15/5/2023).
Karena itu, kepolisian kembali melakukan penguatan dalam penegakan hukum dengan mengaktifkan kembali penilangan secara manual.
"Diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ucapnya.
Sasar Pelanggar yang Kasat Mata
Sandi memastikan, tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia.
"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," ungkapnya.
Petugas memeriksa surat kendaraan saat Operasi Lintas Jaya di kawasan Jakarta Timur, Senin (15/5/2023). TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Untuk diketahui, larangan penindakan pelanggar lalu lintas lewat tilang manual sempat dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri menyusul arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Baca juga: Polda Metro Jaya Disebut Kembali Terapkan Tilang Manual
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.
Jamin Tidak Ada Razia
Terkait dengan dikembalikannya penindakan melalui tilang manual ini, Polda Metro Jaya memastikan tak akan menggelar razia untuk menindak sejumlah pelanggar lalu lintas meski sistem tilang manual kini telah diberlakukan sejak 14 April 2023 lalu.
Sentimen: negatif (99.9%)