Resmi Berstatus Tersangka, Andhi Pramono Dicopot dari Jabatannya
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka kasus gratifikasi. Atas hal ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai pun buka suara.
"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (15/5/2023).
Selanjutnya Nirwala mengatakan hasil pemeriksaan KPK sejalan juga dengan pemeriksaan yang telah dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap AP. Kemenkeu juga telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
Ia juga menegaskan AP dicopot dari jabatannya.
"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN, yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," tegas Nirwala.
Tidak hanya itu, lanjut Nirwala, AP juga akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN. Ia menegaskan, pihaknya tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," pungkasnya.
Sebelumnya Andhi Pramono menjadi sorotan setelah aset kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil. Dia diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mempunyai transaksi mencurigakan yang saling salip-menyalip besarnya dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang juga jadi tersangka.
(hns/hns)Sentimen: positif (47.1%)