15 Juta Data Nasabah BSI Diduga Bocor, OJK Langsung Turun Tangan
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Liputan6.com, Jakarta - Peretas LockBit mengklaim telah mengantongi sebanyak 1,5 terabyte data 15 juta nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI). Ini menyusul adanya gangguan dalam sistem BSI yang terjadi sejak 8 Mei 2023 lalu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun diketahui telah ikut turun tangan menyikapi kendala yang terjadi. Termasuk membangun komunikasi dengan pihak manajemen BSI.
"Menyikapi hal tersebut OJK melakukan langkah-langkah yang diperlukan antara lain meminta BSI memastikan layanan kepada nasabah tetap dapat berjalan, mempercepat pemulihan layanan kepada nasabah dengan menyelesaikan sumber gangguan layanan, serta meningkatkan mitigasi untuk menyikapi potensi gangguan di kemudian hari," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae kepadaLiputan6.com, Sabtu (13/5/2023).
Dia menyebut, Hal-hal tersebut tidak hanya ditujukan pada BSI yang saat ini mengalami kendala namun secara umum juga pada industri perbankan. Mengingat potensi gangguan layanan merupakan salah satu tantangan yang dihadapi oleh industri perbankan dalam penggunaan teknologi informasi di era digital.
"Manajemen BSI melaporkan bahwa telah menindaklanjuti arahan OJK termasuk menyampaikan pemberitahuan kepada nasabah, memastikan keamanan dana nasabah serta memulihkan layanan di kantor cabang, ATM, mobile banking dan delivery channel lainnya secara bertahap. Selanjutnya, BSI telah meminta agar masyarakat tetap tenang," ujar dia.
"OJK terus mendorong perbankan untuk memanfaatkan teknologi informasi guna meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah dengan tetap memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan perlindungan konsumen," sambung Dian.
Dia menuturkan, sebagai pedoman penggunaan TI di perbankan, OJK sudah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum.
Sentimen: positif (99%)