Sentimen
Netral (87%)
13 Mei 2023 : 15.39
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Ketua MPR: Diperlukan peraturan perizinan senjata api bela diri sipil

13 Mei 2023 : 15.39 Views 3

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Ketua MPR: Diperlukan peraturan perizinan senjata api bela diri sipil
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan diperlukan peraturan khusus yang mengatur tentang perizinan senjata api bela diri nonorganik TNI-Polri

Bamsoet yang menjabat Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) dan Penasihat Pengurus Besar Persatuan Menembak Indonesia (PB Perbakin) mengatakan bahwa peraturan khusus tersebut akan mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik izin khusus senjata api bela diri (IKHSA), termasuk tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik IKHSA.

 

"Saat ini masih sering terjadi kerancuan dan multitafsir, baik dari kepolisian maupun pemilik IKHSA tentang kapan pemilik IKHSA bisa menggunakan senjata apinya sehingga tidak jarang berakibat terjadi kriminalisasi pemilik IKHSA," ujar Bamsoet dalam keterangan resminya, di Jakarta, Sabtu.

 

Ia mencontohkan beberapa waktu lalu sempat ada kejadian di mana pemilik IKHSA menjadi korban karena belum adanya peraturan khusus tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA. Saat itu, pemilik IKHSA harus berhadapan dengan hukum karena mengokang senjata api bela diri miliknya untuk menghindari dikeroyok sekelompok orang.

. Ketua MPR ingatkan pentingnya PPHN hadapi ketidakpastian geopolitik

 

"Padahal, dia hanya mengokang dan menaruh kembali senjata api di sarungnya sebagai antisipasi, sekaligus pernyataan verbal bahwa dia bersenjata untuk mencegah terjadinya pengeroyokan yang sudah hampir terjadi. Tetapi, dia tetap harus berhadapan dengan aparat hukum," katanya.

. Bamsoet: Seleksi jabatan Sekjen MPR RI terbuka untuk umum

 

Menurut dia, DPP PERIKHSA sendiri telah membuat dan menyerahkan rancangan naskah akademik peraturan pemerintah (PP) yang disiapkan PERIKHSA tentang Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil Nonorganik TNI/Polri kepada Menteri Hukum dan HAM RI sekaligus Ketua Dewan Penasihat PERIKHSA Yasonna Laoly.

Keberadaan PP tersebut, katanya, sangat penting karena bisa dijadikan rujukan untuk membuat Pedoman Kapolri dan Pedoman Jaksa Agung sehingga ketentuan peraturan perundangan yang mengatur tentang kewajiban pemilik izin khusus senjata api bela diri menjadi semakin jelas.

 

"Saat ini payung hukum keberadaan pemilik IKHSA diatur dalam undang-undang yang bersifat umum, antara lain UU Darurat Republik Indonesia No.12/1951 serta Perppu No.20/1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api," tutur Bamsoet.

Meski begitu, papar dia, belum ada ketentuan yang bersifat khusus dan spesifik sebagaimana tertuang dalam PP yang mengatur lebih lanjut tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA. Hal ini termasuk tentang tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan pemilik IKHSA.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: netral (87.7%)