Sentimen
Positif (88%)
12 Mei 2023 : 19.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pontianak, Kubu Raya, Sintang

Partai Terkait
Tokoh Terkait

BPK temukan empat masalah administrasi dalam 5 LKPD Kalbar

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Ekonomi

12 Mei 2023 : 19.10
BPK temukan empat masalah administrasi dalam 5 LKPD Kalbar

Empat temuan permasalahan berupa pengelolaan pendapatan daerah, anggaran belanja daerah, pengelolaan aset, pengelolaan kas dan pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah

Pontianak (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) temukan empat masalah administrasi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 Pemerintah Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sintang, Kabupaten Landak, dan Kapuas Hulu.

"Empat temuan permasalahan berupa pengelolaan pendapatan daerah, anggaran belanja daerah, pengelolaan aset, pengelolaan kas dan pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (DANA BOS)," kata Kepala BPK Kalbar, Wahyu Priyono saat ditemui usai kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD TA 2022 di Pontianak, Jumat.

Wahyu menjelaskan temuan tersebut secara detail bahwa terkait dengan permasalahan Pengelolaan Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) belum memadai, kesalahan penganggaran belanja berakibat realisasi belanja tidak transparan dan kekurangan volume pekerjaan serta denda atas keterlambatan belum dikenakan.

Juga pengelolaan aset daerah belum memadai dan dimutakhirkan status aset serta penetapan status penggunaannya, yang terakhir pengelolaan kas dan pelaporan Dana BOS belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.

Namun, dia mengatakan temuan tersebut secara akuntansi tergolong tidak material yang artinya tidak berpengaruh langsung.

"Walau pun memang masih ada permasalahan yang dijumpai, namun hal ini secara akuntansi tergolong tidak material. Artinya temuan ini tidak berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan," katanya.

Kemudian, terkait dengan rekomendasi yang diberikan, Wahyu mengharapkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera menindaklanjuti hal tersebut.

"Kami berharap Pemda segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dalam waktu 60 hari sesuai Undang-Undang yang berlaku," kata dia.

Sementara itu, lima daerah yang menerima LPH atas LKPD TA 2022 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Kalbar.

"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sintang, Kabupaten Landak, dan Kapuas Hulu telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sehingga BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP," ujar dia.

. LKPD Kalbar tahun anggaran 2022 raih opini WTP dari BPK

Pewarta: Rendra Oxtora dan Ananda Alifia Putri
Editor: Ahmad Wijaya
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: positif (88.9%)