Sentimen
Negatif (96%)
12 Mei 2023 : 09.08

Lama Menghilang, Jouska Muncul Buat Pembelaan

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

12 Mei 2023 : 09.08
Lama Menghilang, Jouska Muncul Buat Pembelaan
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Jouska Finansial Indonesia memberikan pembelaan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi beberapa waktu belakangan.

Hal tersebut disampaikan melalui unggahan Instagram Story perusahaan pada Minggu (21/8). Dalam unggahan itu, Jouska meluruskan fakta persidangan yang telah digelar.

Disebutkan dalam dua tahun terakhir telah berlangsung dua proses hukum perdata dan pidana. "Yang pertama, gugatan perdata. Tergugatnya ada 10 pihak, individu dan institusi dengan penggugat sebanyak 45 orang," tulis perusahaan.

-

-

Adapun status perkara itu saat ini adalah minutasi alias belum berkekuatan hukum tetap.

Kedua, terkait gugatan pidana. Jouska menyebut tergugatnya terdiri dari dua pihak, yakni Aakar Abyasa selaku CEO, dan Tias Nugraha selaku Direktur Amarta Investa, salah satu entitas usaha Jouska.

Jouska menyebut gugatan tersebut lah yang telah memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa. Dakwaan yang digunakan di awal persidangan adalah Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 34 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jouska menyebut selama empat bulan proses persidangan pasal 378 yang berkaitan dengan tipu gelap tidak terbukti. Inilah sebabnya di tuntutan jaksa, pasal ini tidak digunakan.

"Tanpa bermaksud mengancam, semua pemberitaan yang menggunakan narasi Jouska-Aakar menipu atau menggelapkan berpotensi terjerat pasal 27 UU ITE. Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi yang memiliki muatan pencemaran nama baik," tulis perusahaan itu.

Oleh karena itu, Jouska merasa perlu meluruskan dengan mempublikasikan fakta persidangan. Mereka juga memiliki rekaman dari setiap persidangan dan dilakukan atas seizin majelis hakim.

Jouska menjelaskan selama dua tahun ini perusahaan diam semata-mata karena menghargai proses hukum dan menjaga perasaan semua pemangku kepentingan dalam kasus ini.

"Sekali lagi, tanpa bermaksud memperkeruh situasi, saat ini kami hanya sedang menggunakan hak jawab," tulis Jouska.

Jouska menambahkan bahwa Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK tidak pernah menjadi pelapor resmi dalam kasusnya. Sebab, OJK bukan saksi pelapor dalam kasus Jouska.

Menurut Jouska, yang seharusnya jadi pelapor adalah negara dalam hal ini pemerintah dan regulator.

"Jouska tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh OJK maupun IDX regulator terkait pasar modal. Sesederhana, emang bisa teman lu atau tetangga lu menilang lu di jalan ketika lu nggak bawa SIM?," tulisnya.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Jouska dan Aakar mulai menjadi buah bibir sejak Juli 2020 silam. Jouska viral di sosial media Twitter usai nasabahnya beramai-ramai mengeluhkan kerugian investasi.

Mereka mengaku diarahkan untuk membeli saham tertentu yang kemudian anjlok hingga 70 persen. Saat didirikan pada 2017 lalu oleh Aakar Abyasa Fidzuno, PT Jouska Finansial Indonesia merupakan perusahaan perencana keuangan independen.

Menanggapi berbagai tuduhan yang dilayangkan kepadanya, Aakar pada 23 Juli 2020 menyatakan siap menjalani proses hukum jika klien Jouska menemukan pelanggaran legal yang dilakukan pihaknya.

Pada Oktober 2021, Polisi menetapkan Aakar menjadi tersangka kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.

Hal itu terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus yang ditujukan kepada Ketua Umum Teman Ganjar Rinto Wardana pada 4 Oktober 2021.

[-]

(mrh/bir)

[-]

Sentimen: negatif (96.8%)