Sentimen
Negatif (100%)
12 Mei 2023 : 04.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukabumi, Cianjur

Tokoh Terkait

Wanita Cianjur Bandar Arisan Bodong Ditangkap, Raup Uang Miliaran dan Terancam 4 Tahun Penjara

12 Mei 2023 : 04.26 Views 1

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Wanita Cianjur Bandar Arisan Bodong Ditangkap, Raup Uang Miliaran dan Terancam 4 Tahun Penjara

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNNEWS.COM,  CIANJUR - Wanita muda berinisial LH asal Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi.

Ia diduga melakukan mengadakan arisan bodong yang mengakibatkan  puluhan korban mengalami kerugian hingga sebesar Rp 1,3 miliar.

Kapolres Cianjur AKBP Azshari Kurniawan menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan dan penyelidikan setelah menerima laporan dari seorang korban pada Februari 2023.

"Atas dasar laporan tersebut kita melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 10 orang saksi, dan melakukan penyelidikan, sehingga tersangka berhasil kita tangkap," katanya pada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Berdasarkan hasil pengakuan tersangka, lanjut dia, aksi penipuan tersebut dilakukan dengan cara menjual dan menawarkan arisan kepada masyarakat di Kecamatan Cibeber.

Baca juga: Tertipu Arisan Bodong, Sejumlah Ibu Muda Sambangi Polres Sukabumi

"Tersangka LH melakukan ini dengan cara menawarkan lelang arisan kepada korban.

Ia mengiming-iminginya mendapatkan keuntungan sekitar 30 persen dari nilai pembelian arisan," kata dia.

Dirinya mengatakan, pada saat jatuh tempo, tersangka tidak dapat membayar arisan tersebut pada korban.

Akibatnya satu orang korban NN mengalami kerugian Rp 304 juta.

LH seorang wanita muda asal Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, terpaksa berurusan dengan polisi usai melakukan tindak pidana penipuan arisan bodong, Kamis (11/5/2023). (Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi)

"Sesuai dengan pemeriksaan dan penyelidikan jumlah korban sebanyak 50 orang.

Dengan jumlah puluhan korban itu kerugian mencapai Rp 1,3 miliar," kata dia.

Azshari menyebutkan, akibat perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjaran maksimal selama 4 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Adakan Arisan Bodong hingga Rugikan Korban Rp 1,3 M, Wanita Muda di Cianjur Terancam 4 Tahun Penjara

Sentimen: negatif (100%)