Sentimen
Negatif (100%)
11 Mei 2023 : 08.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: Narkoba, Tipikor, korupsi

Kemarin, Polisi narkoba dipecat hingga pegawai Waskita diperiksa

11 Mei 2023 : 08.13 Views 6

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Kemarin, Polisi narkoba dipecat hingga pegawai Waskita diperiksa

Jakarta (ANTARA) -

Lima berita hukum pada Rabu (10/5) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari lima polisi terlibat narkoba dipecat hingga tujuh karyawan Waskita Karya diperiksa Kejaksaan Agung.

Klik di sini untuk berita selengkapnya

1. Lima polisi dipecat karena terlibat narkoba dan mangkir dari tugas

Polda Kaltim melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima personel Polres Kutai Barat berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yaitu DW, Brigadir Polisi (Brigpol) yaitu MH, Brigadir Polisi Satu yaitu EA dan OP, serta Brigadir Polisi Dua (Bripda) AMP.

Menurut Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ari Wibowo, kelimanya dipecat karena ada yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa keterangan.

2. Kejagung periksa tujuh karyawan PT Waskita Karya

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang karyawan PT Waskita Karya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, Rabu.

Ketujuh karyawan Waskita Karya tersebut diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dan beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) dan PT Waskita Karya Beton Precast dengan tersangka Destiawan Soewardjono.

3. Polri siapkan konsep baru penyelenggaraan liga sepak bola Indonesia

Asisten Operasi Kapolri (Asops) Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendy mengatakan Polri akan mempersiapkan konsep baru tentang penyelenggaraan liga yang lebih baik dan nyaman bagi penonton, penyelenggara, serta klub sepak bola.

“Rumusan ini akan segera dibahas dari berbagai aspek yang memfokuskan pada aspek kenyamanan dan keselamatan,” kata Agung dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

4. Wamenkumham sebut RUU Perampasan Aset bisa rebut aset di luar negeri

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur tentang perampasan aset milik pelaku tindak pidana yang berada di luar negeri.

"Undang-undang ini mencoba untuk mengatur berbagai kendala (perampasan aset di luar negeri)," kata Edward dalam diskusi publik "Akselerasi Reformasi Hukum dengan Penyusunan UU Perampasan Aset" seperti dipantau dari Jakarta, Rabu.

5. KPK tahan tersangka korupsi pembangunan jalan di Bengkalis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Suryadi Halim (SH) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.

"Tim penyidik menahan tersangka SH untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2023 di Rutan KPK pada gedung ACLC," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Rabu.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (100%)