Sentimen
Negatif (100%)
10 Mei 2023 : 08.28
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe Gagal Jadi Caleg karena Ditahan KPK

10 Mei 2023 : 15.28 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe Gagal Jadi Caleg karena Ditahan KPK

Liputan6.com, Jakarta Stefanus Roy Rening gagal maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Sebab, pengacara Lukas Enembe itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Gagal sudah itu (caleg) sudah tidak jadi itu, sudah begini," kata Roy kepada wartawan, pada Selasa, (9/5/2023) malam.

Stefanus Roy Rening (SRR) ditahan KPK atas dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan kilennya.

Roy pun pasrah dengan keadaannya yang gagal menjadi caleg dan harus ditahan. "Sudah enggak mungkin. Saya sebenarnya belum caleg," pungkasnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tim penyidik KPK menahan SRR untuk 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Mei 2023 di Cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

Ghufron mengatakan bahwa konstruksi kasus tersebut berawal saat SRR berkenalan dengan LE pada tahun 2006. Saat itu LE maju dalam Pemilihan Gubernur Papua dan komunikasi hingga kedekatan keduanya masih berjalan sampai dengan saat ini.

Selanjutnya LE yang menjabat Gubernur Provinsi Papua ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua, kemudian LE menunjuk SRR sebagai ketua tim kuasa hukum yang akan mendampingi selama proses hukum berlangsung di KPK.

Namun, dalam menghadapi proses hukum tersebut, diduga SRR dengan iktikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum.

Tersangka SRR diduga menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan memengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan.

Yang bersangkutan juga diduga memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait dengan kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK. Tujuannya untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap LE dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

Penyusunan testimoni juga diduga dilakukan di tempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.

Sentimen: negatif (100%)