Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kab/Kota: Depok
Tokoh Terkait
Waspada RUU Kesehatan, Ketum KRPI Rieke Diah Pitaloka Dorong Jaminan Sosial Tetap Sesuai Undang-Undang
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menyatakan sikap tegas terkait Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan. Hal itu disampaikan Ketua Umum KRPI Rieke Diah Pitaloka.
Utamanya, menurut Rieke Diah Pitaloka, nasib tenaga kerja dibidang kesehatan (nakes), pemangkasan kewenang presiden, serta ancaman penyalahgunaan dana amanah di BPJS Kesehatan sebesar Rp200 triliun, dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp645 triliun.
Rieke mengatakan, pemerintah bersama DPR RI menjamin nasib nakes jika RUU Kesehatan itu resmi menjadi Undang-Undang (UU). Menurut dia, pemerintah dan DPR perlu berkomitmen untuk tidak mengutak-atik dana amanah di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"KRPI menilai adanya potensi dana amanah dalam pengelolaanya menjadi bermasalah. Kami khawatir dana amanah itu terindikasi seperti pada kasus ASABRI dan dana pensiun Taspen," ujar Rieke saat melakukan konferensi pers KRPI terkait RUU Kesehatan, di Depok, Minggu (7/5/2023).
Dijelaskannya, pengesahan RUU Kesehatan akan mencabut empat UU, yakni UU Tenaga Kesehatan (99 Pasal), UU Praktik Kedokteran (88 Pasal), UU Kebidanan (80 Pasal), dan UU Keperawatan (66 Pasal).
"Seluruh pasal dalam undang-undang tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pula. KRPI menilai, muatan RUU Kesehatan yang berpotensi dapat melemahkan tenaga kesehatan," terang dia.
Lebih lanjut, Rieke mengatakan, BPJS sebelumnya bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden. Namun, kata dia, dalam RUU Kesehatan tanggung jawab tersebut diberikan kepada menteri terkait, yakni Menteri bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Menteri bidang Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
"Ini berpotensi memangkas wewenang Presiden. Berdasar Undang-Undang BPJS, BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola iuran pekerja dan pemberi kerja harus berada di bawah Presiden. BPJS Kesehatan sebagai pengelola iuran pekerja, pemberi kerja dan Penerima Bantuan Iuran harus berada di bawah Presiden," papar dia.
Sentimen: positif (100%)