Sentimen
Negatif (93%)
6 Mei 2023 : 18.49
Tokoh Terkait

Cara Polisi Mengidentifikasi Kendaraan dengan Pelat Dinas Palsu

7 Mei 2023 : 01.49 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Cara Polisi Mengidentifikasi Kendaraan dengan Pelat Dinas Palsu

Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan pelat dinas palsu pada kendaraan sipil marak terjadi. Terakhir kali, yang diungkap dilakukan oleh David Yulianto (33) yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu bernomor 10011-VII pada mobil Madza.

Terkait fenomena penggunaan pelat dinas palsu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman angkat bicara. Dia menerangkan, TNI dan Polri rutin menindak pengendara yang menggunakan pelat dinas palsu.

"Kita sering melakukan penertiban. Sudah banyak yang kita tindak ternyata setelah dihentikan mereka memalsukan plat nomor polisi ataupun tentara kita lakukan penertiban terus," kata Latif saat dihubungi, Sabtu (6/5/2023).

Latif menerangkan, sepanjang tahun 2023 penindakan terhadap pelat dinas palsu sudah mencapai ratusan. Nantinya, pengemudi yang terbukti mengunakan pelat dinas polri palsu akan dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Umum untuk ditindaklanjuti.

"Kita serahkan ke reskrim untuk melakukan (penelusuran) dari mana plat kan harus ada pemeriksaan dapatnya dari mana. Tapi sepanjang tahun ini sudah banyak yang ditindak. Sudah banyak mungkin ada ratusan yang sudah kita lakukan," ujar dia.

Latif menyebut, anggota di lapangan sudah paham betul cara mengidentifikasi kendaraan-kendaraan yang menggunakan pelat dinas palsu. Salah satunya dengan melihat perilaku pengendara.

"Kalau ada penggunaan pelat polisi yang ugal-ugalan kita patut mencurigai itu pasti bukan polisi. itu yang sering kita hadapi seperti itu, karena saya sendiri di lapangan sering menangkap seperti itu arogan oh itu bukan polisi," ujar dia.

"Saya sendiri aja sering menangkap hal itu dan kita proses dan kita bina," sambung dia

 

Sentimen: negatif (93.4%)