Daftar Kripto Legal di Indonesia
CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menambah 154 jenis aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Dalam aturan itu, total kripto yang legal diperdagangkan di dalam negeri mencapai 383 jenis. Jumlah tersebut naik dari sebelumnya yang hanya 229 jenis.
Beberapa jenis kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia, antara lain ethereum, solana, tezos, lota, luna coin, usd coin, polkadot, the sandbox, bitcoin, cosmos, litecoin, cardano, chainlink, uniswap, stellar, binance usd, tron, dan ripple.
Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan aturan ini diterbitkan untuk mengakomodir kebutuhan calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia.
"Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah," ungkap Didid dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (16/8).
Menurut dia, penambahan jenis aset kripto ini juga merupakan usulan dari pelaku pasar dan evaluasi Bappebti.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan token ASIX milik Anang Hermansyah tak lolos seleksi penilaian.
Ia mengatakan total kripto yang didaftarkan ke Bappebti mencapai 300. Namun, hanya 222 aset kripto baru yang lolos penilaian Bappebti.
Sementara, token ASIX belum lolos masuk penilaian Bappebti sampai tahap akhir.
"Tetapi memang pada tahap penilaian AHP (Analytical Hierarchy Process) tidak masuk. Sehingga ASIX sendiri belum masuk 383 atau 222 yang baru," ujar Tirta.
Ia menambahkan token yang tidak lolos seperti ASIX dalam penilaian Bappebti diharapkan bisa mengusulkan kembali. Namun, harus memperbaiki ketentuan dan kriteria yang ditetapkan oleh Bappebti.
[-]
(aud/bir)Sentimen: netral (87.7%)