Pemkot Depok Minta Aturan Tata Ruang Kota Metropolitan Tak Disamakan dengan Kabupaten
Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meminta kepada Kementerian Pusat untuk mempertimbangkan kembali terkait aturan tata ruang. Hal itu merespon Kementerian Dalam Negeri yang meminta Kota Depok mengelola tata ruang daerahnya.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, seluruh daerah khususnya kota metropolitan seperti Kota Depok, diminta untuk memberikan perhatian pada permasalahan tata ruang. Bahkan hal itu telah tertuang pada surat edaran.
“Sudah menjadi surat edaran untuk memberikan perhatian pada masalah tata ruang dan bahkan ruang terbuka hijau,” ujar Idris kepada Liputan6.com, Rabu (3/5/2023).
Idris menjelaskan, Kementerian Pusat memberikan aturan tata ruang terbuka hijau untuk Kota dan Kabupaten disamakan. Atas kesamaan itu, Pemerintah Kota Depok meminta kementerian untuk mengkaji ulang aturan tersebut.
“Kita minta untuk dipertimbangkan kembali untuk disamakan dengan kabupaten,” jelas Idris.
Idris memberikan alasan, misalkan kabupaten Bogor ruang terbuka hijau sebanyak 16 persen, maka tidak dapat disamakan dengan Kota Depok. Menurutnya, Kota Depok memiliki luas daerah berbeda dengan Kabupaten Bogor, begitupun dengan jumlah penduduknya.
“Nah saya bilang nggak bisa dibandingkan karena kabupaten Bogor luas, penduduknya hanya sekian dan ruang terbuka hijaunya jauh lebih banyak,” ucap Idris.
Sebelumnya Kota Depok merupakan bagian dari Kabupaten Bogor yang banyak dihuni masyarakat. Namun seiring berjalannya waktu, Depok memisahkan diri dari Kabupaten Bogor dan menjadi Kota Depok, sehingga untuk menyediakan ruang terbuka hijau tidak terlalu besar.
“Nah inilah yang kita minta pertimbangan untuk prosentase antara kota metropolitan besar dengan kabupaten,” terang Idris.
Sentimen: netral (78%)