Sentimen
Negatif (84%)
4 Mei 2023 : 06.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Probolinggo, Makasar

Kasus: Tawuran

Tokoh Terkait
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Edan, Dua Remaja Tangerang Ini Jadi Pemasok Sajam Buat SenjataTawuran, Dijual Via Online

4 Mei 2023 : 13.51 Views 1

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Edan, Dua Remaja Tangerang Ini Jadi Pemasok Sajam Buat SenjataTawuran, Dijual Via Online

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Perilaku tawuran remaja rupanya mendatangkan ide gila kepada dua remaja di Kota Tangerang ini. Keduanya terinspirasi untuk memperdagangkan aneka senjata tajam alias sajam yang kemudian dipasok sebagai perlengkapan tawuran ke sejumlah geng remaja di Kota Tangerang.

Gilanya lagi, untuk memasarkan sajam ini keduanya menjualnya via online. Polisi pun kemudian membekuk keduanya berikut barang bukti ke Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (3/5/2023) dini hari.

Dari tangan kedua remaja tersebut, polisi berhasil mendapatkan barang bukti beberapa senjata tajam dan sebuah akun gangster atas nama Tangerang17stress.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, jual beli senjata tajam ini menggunakan metode daring (dalam jaringan).

Kemudian tim 3P Polres melakukan patroli sekaligus memantau akun media sosial para pelaku gangster.

"Kami memonitoring pergerakan dan memancing pelaku melalui jejaring media sosial dan berhasil mengamankan RA (18) dan KV (20)," ungkap Zain, Rabu (3/5/2023).

Dari kedua pelaku, petugas mendapati dua bilah celurit berukuran besar yang akan diperjualbelikan kepada salah satu gangster melalui akun media sosial.

"TKP penangkapan di depan Rumah Sakit Sari Asih Jalan Benua Indah, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang," tutur Zain.

Baca juga: Tawuran Pemuda di Probolinggo Dipicu Knalpot Brong & Minuman Keras, Seorang Korban Kritis

Menurutnya, penjualan senjata tajam dilakukan kedua pelaku ini diperkuat berdasarkan bukti chat dan status penjualan.

Kini mereka telah diamankan ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Tawuran Remaja di Kecamatan Makasar Jakarta Timur, Warga Tunggu Aksi Polisi: Ini Soal Nyawa

"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan undang-undang darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Laporan reporter Ega Alfreda | Sumber: Tribun Jakarta

Sentimen: negatif (84.2%)