Sentimen
Positif (93%)
2 Mei 2023 : 23.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Bekasi, Depok

Tokoh Terkait

Pengemudi di Makassar Bahagia dan Khawatir Usai Tarif Ojol Dinaikkan

2 Mei 2023 : 23.30 Views 1

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

Pengemudi di Makassar Bahagia dan Khawatir Usai Tarif Ojol Dinaikkan
Makassar, CNN Indonesia --

Pengemudi ojek online di Makassar merespons positif kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menaikkan tarif jasa ojol.

Salah satunya, Ersa Hasan. Ia menuturkan kenaikan tarif ini akan memberikan pendapatan yang lebih bagi para pengemudi.

"Bagi driver yang mengejar ongkir dan jarak tempuh, tentu akan sangat bahagia dengan kenaikan tarif, artinya menambah pendapatan," kata Ersa, Sabtu (13/8).

-

-

Meski gembira, Ersa tak memungkiri khawatir dengan kebijakan itu. Pasalnya, kenaikan bisa saja berdampak pada penurunan jumlah pelanggan.

"Ini yang jadi permasalahan jangan sampai naik tarif ini, tapi akan mengurangi jumlah pendapatan. Kami takutkan costumer akan semakin berkurang," jelasnya.

Kementerian Perhubungan menaikkan tarif transportasi online di tiga zonasi. 

Kenaikan tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dalam beleid itu zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

[-]

Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp9.250 sampai dengan Rp11.500. Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.

Besaran tarif zona II naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700 per km. Lalu, biaya jasa minimal naik dari Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp13 ribu sampai dengan Rp13.500.

Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp10.500 sampai dengan Rp13 ribu. Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.

(Mrh/agt)

Sentimen: positif (93.4%)