Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Kab/Kota: Cianjur
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Dirut Waskita Punya Harta Rp 26,9 Miliar, Motornya Cuma Mio-Vario
Detik.com Jenis Media: Otomotif
Jakarta -
Setiap kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT), masyarakat biasanya langsung mencari tahu kekayaan pribadi tersangka. Hal itu pula yang terjadi pada Direktur Utama atau Dirut Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.
Menurut data eLHKPN KPK yang terakhir diperbarui pada Februari tahun lalu, Dirut Waskita Destiawan Soewadjono memiliki harta kekayaan Rp 26,9 miliar. Namun, dia punya tanggungan utang Rp 1,3 miliaran.
Destiawan banyak menggunakan hartanya untuk keperluan tanah dan bangunan. Bahkan, asetnya di sektor tersebut tercatat ada 10 dan memiliki nilai Rp 13,6 miliar lebih.
Dirut Waskita, Destiawan Soewardjono Foto: Istimewa
Laporan tersebut juga mengungkap isi garasi atau kendaraan pribadi yang dimiliki Destiawan. Dia menghabiskan Rp 1,18 miliar untuk membeli tiga unit mobil dan dua unit motor. Seluruhnya ditebus menggunakan dana pribadi, bukan instansi.
Menariknya, motor yang dimiliki Destiawan jauh dari kesan mewah. Jika biasanya pejabat identik dengan motor gede (moge), dia justru lebih memilih skuter matik Jepang yang banyak dimiliki rakyat biasa.
Berikut Isi Garasi Dirut Waskita
Motor
Honda Vario tahun 2010 - Rp 2,3 jutaYamaha Mio tahun 2017 - Rp 11 juta.
Mobil
Morris minibus tahun 1964 - Rp 150 jutaPeugeot 3008 Allure FL tahun 2021 - Rp 720 jutaToyota Camry Hybrid 2.5 L tahun 2016 - Rp 300 juta.
Selain tanah-bangunan dan kendaraan pribadi, Destiawan juga menggunakan harta kekayaannya untuk keperluan lain, seperti surat berharga senilai Rp 10,7 miliar dan kas atau setara kas yang mencapai Rp 2,78 miliar.
Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardijono, tersangka korupsi Foto: Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardijono, tersangka korupsi (dok Instagram Kejagung)
Diketahui, Destiawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada periode 2016-2020. Dia ditangkap setelah delapan tersangka lain yang terjerat di kasus serupa.
Destiawan disebut memerintahkan pencairan dana menggunakan dokumen palsu untuk membayar utang perusahaan. Utang perusahaan itu ada karena pencairan pembayaran proyek-proyek fiktif dari permintaan Destiawan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap, korupsi tersebut membuat negara rugi hingga Rp 2 triliun lebih.
Simak Video "OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Jalur KA Dari Cianjur Sampai Makassar"
[-]
(sfn/rgr)
Sentimen: negatif (99.8%)