Sentimen
Negatif (66%)
1 Mei 2023 : 11.08
Informasi Tambahan

Event: Hari Buruh

Kab/Kota: Karet, Senayan

Kasus: PHK

Bawa Ember, Aliansi PRT dan Buruh Perempuan Ikut Demo May Day di Kawasan Patung Kuda

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

1 Mei 2023 : 11.08
Bawa Ember, Aliansi PRT dan Buruh Perempuan Ikut Demo May Day di Kawasan Patung Kuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan buruh perempuan mengikuti aksi May Day, 1 Mei 2023 di Bundaran HI Jakarta, lalu long march hingga Patung kuda, Jakarta Pusat. 

Para buruh dan PRT melakukan aksi dengan membawa ember warna-warni dan gunting.

Ember merupakan simbolisasi kerja-kerja PRT, sedangkan gunting merupakan penolakan terhadap pemotongan upah buruh perempuan yang membuat pemiskinan buruh perempuan.

Aksi ini dilatarbelakangi keprihatinan mendalam yang dialami para buruh perempuan dan PRT. 

"Aksi hari ini sebagai pengingat bahwa perjuangan RUU PRT harus dituntaskan pasca May Day hari ini," kata Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023).

Para PRT sendiri saat ini masih menunggu pembahasan RUU PPRT masuk ke paripurna DPR RI.

Di tengah apresiasi terhadap pemerintah yang baru menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), para PRT mendorong DIM untuk dibawa ke rapat paripurna dan dibahas di DPR. 

Pembahasan ini seharusnya sudah selesai setelah lebaran. Lita Anggraini menyatakan, bahwa di tengah hiruk- pikuk isu Pemilu dan pencalonan Presiden yang sangat ramai, pihaknya mendorong pemerintah dan DPR tetap konsisten untuk membahasnya setelah lebaran usai. 

Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan buruh perempuan mengikuti aksi May Day, 1 Mei 2023 di Bundaran HI Jakarta, lalu long march hingga Patung kuda, Jakarta Pusat.  (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Hari Buruh sendiri dinilai merupakan momentum untuk mendorong, mengingatkan bahwa masih banyak isu marjinal seperti PRT dan buruh yang harus diperjuangkan di tengah gegap gempita isu Pemilu dan pencalonan Capres.

Kondisi lain dialami para buruh yang sedang berjuang untuk menolak No Work No Pay yang dinyatakan Menteri Ketenagakerjaan.

Menaker menyatakan bahwa untuk meminimalisir PHK, maka perusahaan boleh menerapkan no work no pay bagi para buruh. 

Kebijakan ini sangat merugikan para buruh, terlebih buruh perempuan karena pengusaha bisa dengan sewenang-wenang menyatakan tidak akan menggaji buruh dengan kondisi tertentu, seperti sedang cuti kehamilan, cuti haid, sakit, dll. 

Pasal dalam UU Ketenagakerjaan ini sangat simplificasy dan bisa disalahartikan yang berujung pada kesewenenang-wenangan. 

Baca juga: Hari ini 50.000 Buruh Kepung Istana Negara, MK dan May Day Fiesta di Istora Senayan

Pengurus Perempuan Mahardhika, Vivi Widyawati mengatakan, pihaknya mendata ada ratusan buruh perempuan garmen yang terpuruk dari aturan no work no pay, ada buruh perempuan yang kemudia n hanya dipekerjakan sesaat dengan dalih no work no pay.

"Ini seperti jadi pasal karet yang mematikan hak buruh perempuan untuk bekerja. Padahal ada pasal yang mengijinkan cuti haid, cuti melahirkan, sakit, izin, dll yang dilanggar pengusaha dan merugikan buruh perempuan," tegas Vivi Widyawati.
 

--

Sentimen: negatif (66.6%)