May Day 2023, Ribuan Buruh Belum Terima THR Lebaran
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Hingga 1 Mei 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 2.369 aduan THR Keagamaan yang masuk dalam Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR 2023. Aduan ini melibatkan 1.529 perusahaan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan sampai saat ini baru 413 yang sudah ditindaklanjuti oleh Kemnaker atau 27% dari total aduan. Dengan demikian hingga saat ini masih ada 1.116 laporan yang belum ditindaklanjuti.
"Kita terus berkoordinasi untuk menyelesaikan selanjutnya dengan disnaker provinsi," katanya kepada detikcom, Senin (1/5/23).
Posko Satgas THR Keagamaan 2023 sendiri telah ditutup per 28 April 2023. Pengawas Ketenagakerjaan akan mengecek kondisi keuangan perusahaan apakah masuk kategori mampu untuk membayar THR atau tidak. Jika sebenarnya mampu namun belum membayar, sanksi menanti mulai dari ringan sampai yang berat yakni penutupan usaha.
Adapun dasar hukum pembayaran THR adalah PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016. Kemnaker menyiapkan sejumlah sanksi ke pengusaha yang terlambat bayar THR, atau tidak membayar THR sama sekali.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," demikian bunyi pasal 10 ayat (1) aturan tersebut.
Berikut rincian sanksi yang disiapkan bagi perusahaan yang macet membayar THR:
Sanksi Tidak Membayar THR
Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan akan menerima sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
- Pembekuan kegiatan usaha
Sanksi Terlambat Membayar THR
Pengusaha yang terlambat membayar THR akan terkena denda sebesar 5% dari total THR yang perlu dibayarkan. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Perlu diperhatikan pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada para karyawannya
"Denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh," tulis Kemnaker dalam keterangannya.
(eds/eds)Sentimen: positif (96.9%)