Sentimen
Positif (99%)
30 Apr 2023 : 22.41
Tokoh Terkait

Tak Perlu SPKLU, Motor Listrik Ini Dapat Di-Charge di Rumah

30 Apr 2023 : 22.41 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

Tak Perlu SPKLU, Motor Listrik Ini Dapat Di-Charge di Rumah

Pemerintah mulai memberikan subsidi untuk kendaraan listrik pada 20 Maret 2023. Subsidi ini diberikan baik untuk pembelian motor listrik baru  dan juga motor listrik hasil konversi. Nilai subsidi yang diberikan masing-masing sebesar Rp 7 juta.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menjelaskan, nilai penghematan bisa didapat masyarakat yang menggunakan motor listrik dibandingkan dengan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite sangat besar.

Program konversi sepeda motor dapat menghemat uang bensin masyarakat hingga Rp 2,77 juta per tahun. Data ini diasumsikan dari pemakaian BBM jenis Pertalite yang lumrah digunakan motor.

"Beberapa manfaat untuk konversi motor listrik, untuk pemilik sepeda motor ini dengan perhitungan angka Pertalite bulan lalu menghemat sebesar Rp 2,77 juta per tahun," ucapnya dalam acara Sosialisasi Program Konversi Motor Listrik di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Bagi pemerintah, lanjutnya, program konversi sepeda motor listrik ini dapat menghemat kompensasi subsidi Pertalite hingga Rp 18,6 miliar per tahun. Penghematan ini terjadi jika konversi 50.000 unit sepeda motor listrik pada 2023 berjalan lancar.

"Program konversi ini juga baik untuk lingkungan karena menekan emisi," ucapnya.

Untuk tahun 2023, program konversi sepeda motor Rp 7 juta ditetapkan sebanyak 50.000 unit. Sementara untuk tahun 2024 ditargetkan mencapai 150.000 unit sepeda motor konversi berbasis listrik.

"Nilai bantuan pemerintah tetap sebesar Rp7 juta per unit sepeda motor yang dikonversi ini," pungkasnya.

Sentimen: positif (99.9%)