Sentimen
Negatif (66%)
30 Apr 2023 : 12.59
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Bukan Pertama Kali Petinggi Waskita Terseret Korupsi, Begini Catatannya

30 Apr 2023 : 12.59 Views 22

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Bukan Pertama Kali Petinggi Waskita Terseret Korupsi, Begini Catatannya

Jakarta -

Belum lama ini, bos PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono, telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus korupsi. Ia merupakan Direktur Utama

Dirinya yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) perseroan diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Terlepas dari kasus korupsinya itu, diketahui bahwa peristiwa seperti ini bukanlah kali pertama terjadi di tubuh Perseroan. Sebelumnya kasus korupsi juga pernah menjerat sejumlah bos Waskita Karya.

-

-

Berdasarkan catatan detikcom, sebelumnya lima mantan pejabat Waskita juga pernah didakwa jaksa KPK dengan memperkaya diri terkait kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Perbuatan mereka disebut jaksa KPK membuat negara merugi Rp 202 miliar.

Lima pejabat itu adalah Desi Arryani selaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Fathor Rachman selaku mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya (Persero), Jarot Subana selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero), Fakih Usman selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, serta Yuly Ariandi Siregar selaku selaku Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya (Persero).

"Terdakwa telah melakukan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta memperkaya korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 202.296.416.008," kata jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (10/12/2020) lalu.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Sentimen: negatif (66.6%)