Sentimen
Informasi Tambahan
Event: vaksinasi
Tokoh Terkait
Syafrin
Driver Ojol-Taksi Daring Wajib Punya STRP saat PPKM Darurat
CNNindonesia.com Jenis Media: Tekno
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewajibkan pengemudi ojek dan taksi daring memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) untuk beroperasi di Jakarta dan sekitarnya saat melintasi pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Iya wajib untuk driver ojek online dan taksi online wajib memiliki STRP," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7).
Saat PPKM Darurat, kata Syafrin, pihaknya melakukan berbagai pembatasan untuk angkutan transportasi termasuk angkutan daring yang diperbolehkan saat mengantarkan barang maupun orang.
Namun demikian, Syafrin menuturkan pengemudi transportasi secara daring ini harus memenuhi syarat dengan menunjukkan STRP, serta sertifikat vaksin dosis pertama atau kedua.
"Jadi pada saat melintasi di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki STRP dan telah divaksin apakah sekali atau dua kali. Kemudian pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP juga," tutur Syafrin.
Ketika PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 ini, untuk keluar masuk Jakarta, masyarakat diharuskan memiliki STRP dan sertifikat vaksinasi. STRP tersebut hanya diperuntukkan bagi sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Berdasarkan aturan PPKM Darurat, ojek dan taksi online masuk dalam sektor kritikal. Salah satu syarat pengajuan STRP adalah sertifikat mengikuti dua kali vaksinasi. Namun, jika pemohon belum divaksin atau baru sekali divaksin, pemohon bisa menyertakan surat keterangan dokter untuk alasan medis atau komitmen ikut vaksin.
Pengajuan STRP lewat situs jakevo.jakarta.go.id. STRP diterbitkan maksimal lima jam setelah pengajuan, secara elektronik dilengkapi QR Code untuk otentifikasi.
STRP gratis dan bisa diajukan mulai pukul 07.30 sampai 21.00, kecuali bagi pemohon untuk kepentingan mendesak berlaku 24 jam. Masa berlaku STRP selama PPKM Darurat sampai 20 Juli.
(Antara/fra)[-]
Sentimen: positif (65.3%)