Sentimen
Positif (100%)
28 Apr 2023 : 01.01
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kapolda Kaltara kembalikan Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam

28 Apr 2023 : 01.01 Views 4

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Kapolda Kaltara kembalikan Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam

Kebijakan terhadap Kombes Pol. Teguh Triwantoro bukan pencopotan, melainkan pemberhentian sementara.

Tanjung Selor (ANTARA) - Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengembalikan jabatan Kombes Pol. Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam terhitung Kamis (27/4) setelah pemberhentian sementara pada 10 April 2023.

"Kami terbitkan Surat Perintah Nomor 575/IV/KEP/2023 isinya adalah membatalkan pemberhentian sementara Kombes Pol. Teguh Triwantoro untuk melaksanakan dan kembali tugas sebagai Kabid Propam Polda Kaltara," kata Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya di Tanjung Selor, Kamis.

Ia menegaskan bahwa Kombes Pol. Teguh Triwantoro bertugas kembali sebagai Kabid Propam pada hari Kamis (27/4). Adapun AKBP Febryanto Siagian yang sempat mengisi sementara posisi Kabid Propam juga dikembalikan ke jabatan lamanya sebagai Kabagpal Rolog Polda Kaltara.

Pengembalian kembali Kombes Pol. Teguh Triwantoro disebutkan bahwa Kapolda berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Polri.

Kapolda menegaskan pula bahwa kebijakan terhadap Kombes Pol. Teguh Triwantoro bukan pencopotan, melainkan pemberhentian sementara sehingga dapat diaktifkan kembali.

Pada tanggal 10 April 2023 Kapolda Kaltara memberhentikan sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam Polda Kaltara berdasarkan Surat Perintah Nomor 522/IV/KEP/2023.

Dasar pemberhentian tersebut tutur Kapolda, sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015 yang mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat dan keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme Polri.

Setelah diberhentikan sementara, dilanjutkan audit dengan tujuan tertentu atau ADTT yang sebelumnya melalui proses sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK) yang dipimpin Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Kasmudi.

"Seiring berjalan dan perkembangan situasi dan setelah selesainya ADTT, tanggal 27 ini berdasarkan sidang sidang DPK kami terbitkan surat perintah isinya membatalkan pemberhentian sementara Kombes Pol. teguh Triwantoro," tutur Kapolda.

. Kapolda Kaltara beri penghargaan personel yang selamatkan uang negara
. Kompolnas apresiasi Polda Sumut tuntaskan kasus kematian Bripka Arfan

Untuk informasi, dalam konferensi pers terkait penyampaian pengembalian kembali jabatan Kombes Pol. Teguh Triwantoro, Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya didampingi Ketua Pelaksana Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol. (Purn.) Benny Josua Mamoto.

Benny Josua Mamoto mengatakan bahwa Kompolnas hadir ke Polda diutus Ketua Kompolnas dalam hal ini Menkopolhukam Mahfud Md untuk melakukan supervisi kasus yang ditangani Polda Kaltara.

"Kami sudah mendapat paparan komprehensif bak dari Irwasum, Dirkrimsus, Kabid Propam, semua sudah kami terima paparannya. Kami mengapresiasi langkah yang sudah diambil Kapolda. Kami mendukung penuh upaya itu dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik kepada jajaran kepolisian," tutur Benny Josua Mamoto.

Untuk diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md juga angkat bicara soal polemik pencopotan Kombes Pol. Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam Polda Kaltara. Mahfud mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan tim Kompolnas untuk mengecek langsung kasus tersebut.

Mahfud menyebut ada pembahasan mengenai kelanjutan status Kombes Pol. Teguh yang dilakukan Kompolnas dengan Polda Kaltara. Mahfud menyebut Kombes Teguh telah dikembalikan ke jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Kaltara.

"Saya sudah ngirim Ketua Pelaksana Kompolnas Pak Benny Mamoto ke sana dan negosiasinya yang sudah disepakati yang bersangkutan dikembalikan ke jabatannya," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (27/4).

Pewarta: Muh. Arfan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: positif (100%)