Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Karawang
Tokoh Terkait
PP Muhammadiyah Datangi BRIN, Adukan Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang
iNews.id Jenis Media: Metropolitan
loading...
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendatangi BRIN guna mengadukan Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kuasa Hukum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Karawang Gufroni mendatangi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada Rabu 26 April 2023. Hal ini sebagai tindak lanjut atas viralnya komentar Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (APH) berupa ancaman 'halalkan darah semua Muhammadiyah'."Hari ini kita sudah bertemu langsung dengan Kepala BRIN. Alhamdulillah tadi kita sudah bertemu dengan Pak Handoko. Mereka sangat senang dengan kehadiran kami dan tujuan kami ke sini adalah dalam hal untuk menyampaikan surat pengaduan pelanggaran kode etik ASN," ujar Gufroni kepada wartawan.
Di hadapan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, Gufroni menyampaikan dua hal. Pertama, Muhammadiyah menilai kedua Peneliti BRIN yakni Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang melakukan pelanggaran kode etik.
"Menurut penilaian kami ada pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya yang dimuat di medsos. Tentu kita berharap atas pengaduan ini, BRIN untuk segera menindaklanjuti aduan kami dan memperkuat apa yang akan mereka lakukan," tandas dia.
Kedua, Muhammadiyah mendengar bahwa BRIN melaksanakan sidang etik terhadap kedua peneliti tersebut. Sehingga dia berharap laporan aduan itu dapat memperkuat bukti pelanggaran.
"Mudah-mudahan dengan adanya aduan kita itu bisa memperkuat itu semua," katanya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris PP Muhammadiyah Virgo menganggap bahwa komentar kedua peneliti BRIN itu telah melanggar keputusan kode etik dan kode perilaku ASN dari Kepala BRIN Nomor 76 Tahun 2022. Dimana keduanya melanggar angka 6F terkait dengan keharusan menghormati sesama warga negara tanpa membedakan agama, suku, ras, dan status sosial.
Kemudian angka 8A terkait melaksanakan sepenuhnya Pancasila, UUD 1945 dan 8C terkait menjadi perekat bangsa dalam negara NKRI dan terakhir 8D yang harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan.
"Jadi kami beranggapan keduanya telah melanggar ketentuan tersebut. Dan ini tentu berkaitan dengan teradu sebagai ASN tentu punya kewajiban untuk melayani dan menghargai seluruh warga negara. Kedua sebagai akademisi, teradu melanggar etik-etik yang seharusnya dapat menyelesaikan persoalan yang sifatnya debatable di ranah akademi," jelasnya.
Lebih lanjut, sikap kedua peneliti BRIN itu dinilai tendensius dan mengabaikan ranah penghormatan sesama warga negara.
"Ini tidak dapat dibiarkan dan kami berharap dapat diproses secara terbuka dan komitmen dari lembaga BRIN untuk mengikuti proses secara terbuka dan prosedur yang berlaku," tutupnya.
(kri)
Sentimen: negatif (65.3%)