Sentimen
Positif (99%)
25 Apr 2023 : 18.25
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Respons DJP Diminta Cek Transaksi Orang RI Beli Rumah Rp 2,2 T di Singapura

25 Apr 2023 : 18.25 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Respons DJP Diminta Cek Transaksi Orang RI Beli Rumah Rp 2,2 T di Singapura

Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons permintaan pengawasan untuk transaksi pembelian rumah mewah Rp 2,2 triliun di Singapura. Kabarnya, sebuah keluarga kaya di Indonesia baru membeli rumah mewah bungalo kelas atas di kawasan elite Nassim Road, Singapura.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti memastikan pihaknya akan mengawasi kepatuhan kewajiban perpajakan bagi semua warga negara Indonesia (WNI). Termasuk apabila ada kegiatan wajib pajak di luar yurisdiksi Indonesia.

"DJP senantiasa melakukan pengawasan kepatuhan atas pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Dalam pelaksanaan tugas ini yang berkaitan dengan kegiatan wajib pajak di luar yuridiksi Indonesia, Pemerintah Indonesia membina kerjasama perpajakan bersama otoritas perpajakan di seluruh dunia," ungkap Dwi kepada detikcom, Selasa (25/4/2023).

-

-

Sebelumnya, Staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo meminta DJP mengawasi transaksi pembelian rumah Rp 2,2 triliun oleh orang Indonesia di Singapura. DJP diminta mencari informasi perpajakan dari transaksi tersebut, jangan sampai kewajiban pajak transaksi sebesar itu tidak ditunaikan dengan baik.

Yustinus Prastowo menyinggung soal keterbukaan informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan, atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Keterbukaan informasi itu sudah dianut lebih dari 100, termasuk Indonesia dan Singapura.

Prastowo mengomentari berita salah satu media nasional yang menyebutkan adanya keluarga kaya Indonesia yang membeli rumah mewah Rp 2,2 triliun di Singapura lewat cuitan di akun Twitter @prastow.

Kembali ke Dwi, dia menjelaskan pertukaran informasi atau exchange of information yang disinggung Prastowo dilaksanakan berdasarkan perjanjian multilateral antar otoritas perpajakan di seluruh dunia dalam rangka memerangi tindakan-tindakan penggerusan basis pemajakan maupun penggerusan keuntungan dalam kerangka tax evasion.

Berdasarkan PMK No. 125/PMK.010/2015, pertukaran informasi bisa dilakukan pihaknya dalam tiga jenis, mulai dari pertukaran informasi berdasarkan permintaan, permintaan informasi secara spontan, permintaan informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Sebelumnya, tiga rumah mewah di kawasan elite Nassim Road Singapura dibeli oleh keluarga kaya di Indonesia. Diperkirakan harga dari tiga rumah mewah itu mencapai US$ 155 juta atau Rp 2,27 triliun (kurs Rp 14.700).

Hal ini terungkap dari laporan intelijen properti Mingtiandi Singapura. Dalam situs resminya, Mingtiandi mengunggah sebuah artikel dalam bahasa Inggris yang berjudul 'Keluarga Indonesia Membeli Bungalow di Jalan Nassim Singapura Seharga US$ 155 Juta' pada 19 April 2023 lalu. Keluarga Indonesia yang membeli rumah mewah itu ingin membangun kembali bungalow untuk digunakan sendiri.

"Cuscaden Peak Investments yang didukung Temasek Holdings telah menjual tiga rumah besar di Nassim Road Singapura seharga US$ 155 juta. Menurut perwakilan perusahaan, sumber pasar mengidentifikasi pembeli ke Mingtiandi sebagai keluarga kaya Indonesia," tulis laporan di situs resmi Mingtiandi.

(hal/ara)

Sentimen: positif (99.2%)