Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Bangka
Tokoh Terkait
THR Belum Juga Cair? Bisa Lapor ke Sini Sampai 28 April
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 melayani aduan sampai 28 April 2023. Pekerja yang belum mendapatkan THR usai Lebaran ini masih bisa melapor.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan layanan aduan THR dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.
"Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023," kata Anwar dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (23/4/2023).
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan THR 2023 harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Pengusaha diimbau membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, komponen THR merupakan satu bulan upah yang harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Sedangkan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Pengusaha yang ketahuan melanggar ketentuan pembayaran THR akan mendapat sanksi, di mana jika terlambat membayar dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Sedangkan pengusaha yang ketahuan tidak membayar THR, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh. Dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," tulis unggahan Kemnaker.
Sampai 19 April 2023 posko THR telah menerima 3.498 layanan, terdiri dari 1.429 layanan konsultasi dan 2.069 layanan aduan.
Dari 2.069 aduan yang masuk terdiri dari 1.011 aduan THR tidak dibayarkan, 696 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 362 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Sebanyak 2.069 aduan tersebut melibatkan 1.396 perusahaan.
Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 4 aduan; Provinsi Sumatera Utara (35); Sumatera Barat (36); Riau (25); Jambi (15); Sumatera Selatan (34); Bengkulu (9); Lampung (18); Kepulauan Bangka Belitung (8); Kepulauan Riau (25); DKI Jakarta (661); Jawa Barat (419); Jawa Tengah (217); DIY (51); Jawa Timur (165); dan Banten (191).
Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 15 aduan; NTB (3); NTT (3); Kalimantan Barat (19); Kalimantan Tengah (13); Kalimantan Selatan (20); Kalimantan Timur (28); Kalimantan Utara (5); Sulawesi Utara (3); Sulawesi Tengah (8); Sulawesi Selatan (22); Sulawesi Tenggara (6); Gorontalo (2); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (4); Papua (4); Papua Barat (0).
(aid/eds)
Sentimen: negatif (66.6%)